(sambungan dari blog
saya sebelumnya, Pernikahan di Swiss
https://destrianitazone.blogspot.ch/2017/11/pernikahan-di-swiss.html)
Pernikahan di Swiss
sudah saya jalankan bersama suami saya Jey, di Frauenfeld. Namun
bukan berarti urusan sudah selesai. Kami berdua wajib untuk
mendaftarkan pernikahan tersebut ke Kedutaan Besar Indonesia di
Swiss. Hal tersebut bertujuan antara lain untuk memberitahukan kepada
pemerintah Indonesia bahwa status telah berubah dari single menjadi
menikah (married).
Selain itu, pendaftaran pernikahan di KBRI juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan WNI, karena saya tinggal di negara orang sebagai Warga Negara Asing (WNA), dan sebagai syarat kelengkapan untuk memperoleh surat keterangan/buku nikah dari Kantor Catatan Sipil (bagi yang beragama selain islam) atau KUA (bagi yang beragama islam).
Selain itu, pendaftaran pernikahan di KBRI juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan WNI, karena saya tinggal di negara orang sebagai Warga Negara Asing (WNA), dan sebagai syarat kelengkapan untuk memperoleh surat keterangan/buku nikah dari Kantor Catatan Sipil (bagi yang beragama selain islam) atau KUA (bagi yang beragama islam).
Syaratnya pun mudah, karena saya tinggal mengcopy beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Oh ya, selain itu, Kedutaan Besar RI di Bern juga sangat friendly dan kooperatif dalam memberikan jawaban kita melalui email. Jadi untuk lebih meyakinkan saya lagi agar tidak salah mencantumkan dokumen, saya kembali melayangkan email saya ke bern.kbri@kemlu.go.id .
Email saya mencakup pertanyaan tentang syarat-syarat apa saja yang harus saya penuhi dalam rangka mendaftarkan pernikahan kami. Nantinya KBRI akan menerbitkan Surat Keterangan Nikah yang diperlukan dalam proses pendaftaran pernikahan tersebut.
Berikut adalah
persyaratan dokumen yang saya kirimkan ke KBRI pada 25 November lalu,
yang kini sudah mendapatkan balasan berupa Surat Keterangan Nikah.
https://www.kemlu.go.id/bern/id/layanan-konsuler/pelayanan-wni/PublishingImages/Pages/Surat-Keterangan/Formulir%20Permohonan%20Surat%20Keterangan.pdf
2. Salinan atau fotokopi Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Zivilstandsamt atau Bureau de Civil;
3. Salinan paspor masing-masing suami dan isteri;
4. Salinan salah satu dari dokumen berikut ini:
-
Kartu Identitas (Carte de légitimation/ Auslander Ausweis/ Izin Tinggal Swiss atau Liechtenstein);
-
Surat Bukti Domisili
(Control d’habitant / Anwohnerkontrolle).
(Saya sendiri menggunakan kartu identitas (Ausweis) yang saya dapatkan beberapa minggu setelah saya mendaftarkan di Gemeinde di Kanton Thurgau setelah menikah.
Mengutip dari pernyataan di laman web KBRI Bern, sesuai dengan Undang-undang no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya (Ps. 4 UU no.23/2006).
Untuk itu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sangat diharapkan untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi.
Lapor diri pada Perwakilan RI setempat sangat besar manfaatnya. Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di luar negeri menjaga dirinya masing-masing dan senantiasa dijauhi dari kesulitan dan berbagai hambatan.
Namun, apabila terjadi hal yang tidak diharapkan pada diri seorang WNI, maka tentunya akan jauh lebih mudah bagi Perwakilan RI (dalam hal ini Bagian Konsuler) setempat untuk membantunya jika WNI tersebut sudah mendaftarkan/melaporkan data dirinya di Perwakilan RI. Proses dan prosedur untuk lapor diri sangat mudah, cepat dan tidak dipungut bayaran apapun.
Yang dibutuhkan untuk pendaftaran diri antara lain:
1. Mengisi
formulir pendaftaran diri (formulir dapat diunduh pada link berikut)
https://www.kemlu.go.id/bern/Documents/Formulir-Pendaftaran-Diri.pdf
2. Pas foto pemohon 1 (satu) lembar berwarna, berukuran 4x6 cm (ditempel pada formulir pendaftaran diri;
3. Paspor asli yang masih berlaku (masa berlaku minimal 6 bulan);
2. Pas foto pemohon 1 (satu) lembar berwarna, berukuran 4x6 cm (ditempel pada formulir pendaftaran diri;
3. Paspor asli yang masih berlaku (masa berlaku minimal 6 bulan);
4. Salinan/ foto
kopi salah satu dari dokumen berikut ini:
- Kartu
Identitas (Carte de Légitimation atau Auslander
Ausweis/Swiss Permit);
- Surat Bukti
Domisili (Control d’habitant atau Anwohnerkontrolle).
*(Untuk nomor 3
dan 4 sudah jadi satu dengan kelengkapan syarat pendaftaran
pernikahan, jadi tak perlu dicopy dobel)
*(Proses
pendaftaran diri dan Surat Keterangan Pernikahan di KBRI Bern tidak
dikenai biaya.)
Jadi, jika dihitung secara total, syarat yang saya lampirkan dalam
amplop berukuran A4 antara lain:
1. Formulir
permohonan Surat Keterangan Nikah;
2. Fotokopi Akta
Nikah yang dikeluarkan oleh Zivilstandsamt atau Bureau de Civil;
3. Fotokopi
paspor masing-masing suami dan isteri;
4.
Fotokopi Kartu Identitas (Carte de légitimation/
Auslander Ausweis/ Izin Tinggal Swiss atau Liechtenstein);
5. Formulir
Pendaftaran Diri yang ditempel pas foto.
Proses pendaftaran diri dapat dilakukan melalui pos atau bisa juga datang langsung ke KBRI di Bern. Karena lokasi rumah kami jauh dari KBRI, kami mengirimkannya melalui POS dengan membubuhi prangko seharga CHF 1.80 (lambat tidak apa-apa, yang penting sampai di KBRI).
Proses pendaftaran diri dapat dilakukan melalui pos atau bisa juga datang langsung ke KBRI di Bern. Karena lokasi rumah kami jauh dari KBRI, kami mengirimkannya melalui POS dengan membubuhi prangko seharga CHF 1.80 (lambat tidak apa-apa, yang penting sampai di KBRI).
Surat itu
dikirimkan ke KBRI ke alamat:
Embassy of Indonesia
P.O. Box 112
3000
Bern 15
Tidak lupa, kami
juga melampirkan amplop balasan dengan nama dan alamat lengkap tujuan
pengiriman serta dibubuhi perangko CHF 6.30 (syarat dari KBRI), agar
mereka dapat mengirimkan Surat Keterangan Nikah tersebut tepat di
alamat kita.
Karena saat di Kantor Pos saya tidak menemukan perangko seharga tersebut, saya membubuhinya dengan perangko seharga CHF 7.20 CHF dari empat perangko seharga 1.80 CHF.
Seminggu setelah
surat itu kami kirimkan ke KBRI, saya mendapatkan telepon dari KBRI
yang menanyakan kembali apakah alamat yang tercantum pada surat
balasan sudah benar. Hal tersebut dilakukan agar surat tidak menyasar
atau kembali dikirim ke KBRI.
Sekitar tiga hari kemudian, kami sudah mendapatkan balasan dari KBRI berupa Surat Keterangan Nikah. Nantinya, saat saya kembali ke Indonesia, saya dapat membawa surat ini agar pernikahan kami juga dicatatkan di Indonesia.
Sekitar tiga hari kemudian, kami sudah mendapatkan balasan dari KBRI berupa Surat Keterangan Nikah. Nantinya, saat saya kembali ke Indonesia, saya dapat membawa surat ini agar pernikahan kami juga dicatatkan di Indonesia.
(akan saya update
lagi tahun depan Insya Allah ketika saya sampai di Indonesia untuk
mencatatkan pernikahan kami)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.