Tuesday, April 18, 2017

Mudahnya Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM

Hari ini, Selasa, 18 April 2017 saya untuk kedua kali datang ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk proses legalisasi dokumen saya yang rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Nah, tempat untuk legalisasi ini letaknya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM. Gedung ini yang paling kelihatan banget kalau kita mau turun tangga dari halte busway Gor Sumantri. Makanya kalau kalian ke sini naik busway, turunnya ya di halte Gor Sumantri. Gedung AHU ini letaknya paling pinggir ya.
Setelah sampai di gedung, kalian bisa naik lift ke lantai 3, tepatnya di ruangan permohonan administrasi. Nah, kalau keperluan aku kan untuk legalisasi surat permohonan pernikahan di luar negeri dan visa tinggal sementara atau visa D. Jadi dokumen yang aku bawa untuk legalisasi antara lain:

1. Surat keterangan belum menikah yang ditandatangani oleh lurah, camat, dan Kepala Kantor Urusan Agama dan fotokopinya 1 lembar.


2. Surat Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil dan fotokopinya 1 lembar


3. SKCK permohonan visa dari Polda (aku dari Polda Jawa Tengah, karena domisili KTP di Wonogiri) beserta 1 lembar fotokopi.


4. Spesimen tanda tangan dari masing-masing ketiga dokumen itu, (nanti aku jelasin di belakang, apa itu spesimen)


5. Fotokopi KTP 1 lembar


6. Materai 6000an 3 lembar (jumlah materai menyesuaikan jumlah dokumen yang akan dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM.


Jadi, secara total, dokumen yang aku kumpulkan itu ada 10 lembar ya. Setelah itu, semua berkas dimasukkan ke dalam map, warna bebas. Aku kebetulan bawa map warna merah, karena itu juga beli di koperasinya Kemenkumham. Pas masuk, bilang ke petugas untuk mengajukan proses legalisasi, nanti petugas yang akan mengambilkan nomor di mesin antrian dengan klik tombol PERMOHONAN LEGALISASI DAN ADVOKASI.

Silakan tunggu sampai nomor antrean dipanggil, kalau tadi saya masuk ke loket C024. Di sana, nanti petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, dan memeriksa apakah Ditjen AHU memiliki database tandatangan pejabat yang menandatangani ijazah kita, jika semua tidak ada masalah, kita harus mengisi formulir meliputi nama, alamat sesuai KTP, nomor handphone dan dokumen yang dimintakan legalisir.
Setelah pengisian formulir selesai, nanti mereka akan memberikan bukti kita telah mengumpulkan berkas, bentuknya seperti ini:
bukti pengumpulan dokumen yang diberikan oleh petugas. photo by me. copyright reserved


Setelah itu, bukti tersebut harus dibawa dulu ke depan komputer pengisian data untuk pembuatan voucher pembayaran di bank. Ga perlu pakai laptop sendiri, karena di sana sudah ada komputer tersedia. Tapi kalau mau pake laptop atau smartphone sendiri, kamu bisa masuk ke alamat  http://ahu.go.id/billing/voucher/tambah dan isi formulir di bawah ini:




contoh cara mengisi formulir menggunakan handphone
Setelah itu, tekan tombol simpan, dan akan keluar bukti pemesanan nomor voucher, yang masuk ke dalam email, seperti ini contohnya:
contoh screenshot telah memesan voucher melalui email

Nah, tadi kan saya mengajukan legalisir untuk 3 dokumen. Jadi saya harus 3 kali membuat voucher tersebut. Dan ketiga voucher tersebut akan masuk ke dalam email anda. Saya kemudian mencatat ketiga NOMOR VOUCHER tersebut. 

Setelah itu, baru saya mengantri di Bank BNI, yang letaknya ada di deretan paling kiri loket antrean, di sana tellernya sudah siap membantu untuk input ketiga voucher tersebut untuk pembayaran PNBP. Oh ya, setiap satu dokumen yang dilegalisir, dikenakan PNBP sebesar Rp 25 ribu ya, jadi kalau 3 dokumen ya Rp 75 ribu, dibayar tunai.

Setelah itu, kita akan mendapatkan dua salinan bukti pembayaran dari bank, satu, pegang oleh kita, satu lagi kembalikan ke petugas tempat kita menyerahkan semua berkas, untuk penyerahan ini, tidak perlu antri kembali. Ini contoh bukti pembayaran dari bank BNI.

(maaf ngeblur) Ini contoh kwitansi print out dari BNI


Setelah oleh petugas loket menyatakan berkas saya lengkap, (sudah dibayar, kelengkapan n materai, semuanya komplit), ia menyatakan proses selesai. Dan saya diminta datang kembali Selasa depan. 

Sekedar informasi, berdasarkan sharingbeberapa blogger ada juga yang 4 hari sudah jadi. Karena saya dijanjikan untuk ambil Selasa pekan depan, 25 April 2017, ya saya ngikut saja. selamat mencoba yaa.....

Itu tadi sharing soal pembuatan SKCK. Semuanya mudah, kalau data lengkap ya. Kalau enggak lengkap ya harus berlapang dada untuk siap2 melengkapi. Termasuk saya, yang telah kali kedua datang ke Kemenkumham, karena tidak adanya spesimen tanda tangan. Jadi pas awal datang, berkas saya ditolak, dan harus dilengkapi dengan spesimen tanda tangan. Nah, berikut sharing saya mengenai spesimen tanda tangan. 


 

Spesimen Tanda Tangan
Sebelum pejabat berwenang dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengesahan terhadap dokumen kita, beliau akan memeriksa keaslian tanda tangan dalam dokumen kita. Karena itu saat kita meminta legalisir, Direktorat AHU akan mengecek apakah tanda tangan para pejabat yang ada di dokumen kita sudah tersimpan di Kemenkumham.
Dalam kasus saya kemarin, Ditjen AHU belum memiliki spesimen atau contoh tanda tangan dari Kepala KUA dan Kepala Catatan Sipil tempat saya tinggal. Jadi ya terpaksa, saya diberi contoh spesimen kosong dari Ditjen AHU untuk dikirim ke orang rumah (ayah saya) agar dimintakan tanda tangan ke pejabat KUA dan Capil itu (yang tingkatannya paling tinggi di dokumen kita). Dan ini yang bikin urusan legalisir sering lama. Nah, berikut contoh spesimen tanda tangan yang saya dapat dari KUA.
 
contoh spesimen tanda tangan dari Kepala KUA

Agar tidak terulang kasus yang sama, sewaktu saya membuat dokumen SKCK, saya langsung minta ke petugas pembuat SKCK di Polda Jateng untuk sekalian memintakan spesimen tanda tangan ke Direktur Intelkamnya. So, daripada bolak-balik, i do really recommend you to make specimen, biar proses legalisirnya lancar jaya. 

☺☺

Berikut alamat Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jl. HR. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
Jakarta Selatan – 12940

Halte busway: GOR Sumantri




30 comments:

  1. Apakah form spesimen tersebut harus diminta langsung ke Kemenkumham ataukah bisa dibuat sendiri oleh KUA setempat?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Minta ke KUA langsung mbak. Jadi pas kamu minta surat keterangan dari Kepala KUA, kamu bilang ke bapak/ibunya untuk dibuatkan juga spesimennya. Kalau kasus saya kemarin, saya udah terlanjur mengajukan ke Kemenkumham. Karena Kemenkumham butuh spesimen, ya saya minta sekalian formnya dari Kemenkumham. Jadi, lebih baik pas Mbak minta ke KUA, sekalian minta aja spesimennya. Kalau KUA enggak tau form spesimennya seperti apa, kasih contoh aja spesimen yg ada di blog ini. Itu formnya dr Kemenkumham langsung. Semoga membantu mbak 😊

      Delete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih untuk pertanyaannya Bapak. Saya belum tahu apakah maksud bapak akan menerima kuasa untuk melakukan legalisasi ke Kemenkumham ataukah adik ipar bapak yang harus mengurus legalisasi tersebut. Ada baiknya, pihak adik ipar bapak yang ada di Thailand atau Holland tersebut terlebih dahulu menanyakan ke KBRI di negara2 tersebut mengenai tata cara mengurus legalisasi. Apakah bisa cukup dilakukan di KBRI, atau hanya bisa dilakukan di Kemenkumham. Karena sepengetahuan saya dan berdasarkan pengalaman saya kemarin, saya juga mengurus legalisasi surat di KBRI Swiss di Bern. Kalaupun memang harus ke Kemenkumham, berarti prosedurnya sama seperti yang saya tulis. Semoga membantu pak..

      Delete
  3. Boleh tanya kak..
    Saya laki2, mau melangsungkan pernikahan dengan warganegara malaysia
    Untuk keperluan menikah di luar negri hanya Akte Lahir dan surat keterangan belum menikah saja dari KUA ya kak yang meski d legalisir di kementrian hukum dan HAM?
    Kalau legalisir apaapa ha boleh di jakarta saja?
    Kebetulan saya tinggal d Bandung dan ada kemenkumham wilayah jawa barat..
    Terima kasih sebelum nya

    ReplyDelete
  4. Pak Suherman, sepertinya itu berdasarkan kebijakan negara masing2 tempat diselenggarakannya pernikahan. Kalau saya kemarin, ada 3 lembar yg dilegalisir, yakni surat keterangan belum menikah, surat berkelakuan baik dari kepolisian atau SKCK dan surat dan akta kelahiran. Bila masih ragu, mungkin bisa kirim email dlu ke kedubes malaysia yg ada di jakarta untuk keterangan lebih lanjut..

    ReplyDelete
  5. Spesimen tanda tangan formnya dpt dr mana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa minta di Kemenkumham, bisa minta langsung ke instansi yang bersangkutan. Misal ke Kepala KUA, Polda Jateng, dll, tempat di mana anda membutuhkan legalisir di Kemenkumham.

      Delete
  6. mau tanya kk Desy apakah d ahu juga bisa untuk mentranslate document ke bahasa asing? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak bisa. Translate harus ke penerjemah tersumpah

      Delete
  7. Hai kak , sebelum legalisir ke kemenkumham , apakah kakak juga legalisir ke notaris ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Enggak, dokumen2 yang saya butuhkan kemarin tidak memerlukan legalisir notaris mbak..

      Delete
  8. Kak, mau tny ttg spesimen ttd capil itu hrs ya kak disertakan saat mau legalisasi di kemenkumham. Atau ckup Spesimen ttd kpl KUA saja. Mohon informasinya

    ReplyDelete
  9. Hallo,
    Tergantung dokumen mana yang akan dimintakan legalisasi di Kemenkumham. Kalo dokumennya itu terkait surat keterangan single/belum menikah/cerai dan beragama islam, maka lebih baik dimintakan spesimen dari kepala KUA, dan kalo beragama lain, mintanya spesimen di Capil oleh Kepala Catatan Sipil. Ini buat jaga2 karena biasanya Kemenkumham belum memiliki dokumen spesimen dari Kepala Catatan Sipil atau KUA di wilayah tempat tinggal kita.

    Lalu untuk legalisir Surat Kelahiran, juga diperlukan spesimen dari Kepala Capil. Jadi tergantung dokumen apa dlu yg akan dilegalisir

    ReplyDelete
  10. Selamat pagi mbak, saya mau tanya tentang spesimen SKCK. Polda tempat saya tinggal tidak mau memberi spesimen tandatangan pejabat penandatangan SKCK saya dan mereka bilang saya bisa mengajukan itu ke MABES POLRI di Jakarta dan meminta penerbitan SKCK dengan spesimen dari sana, karena menurut mereka Polda tidak berhak mengeluarkan itu. Ada sarankah untuk berkas SKCK ini mbak? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waduh, kok aneh ya Mbak? Polda mana? Justru waktu saya meminta SKCK, mereka sendiri yang menawarkan pembuatan spesimen dari pejabatnya.

      Apakah SKCK nya sudah jadi? Mbak bisa katakan ke pejabat di Polda mbak, kalau spesimen pejabat memang dibutuhkan untuk proses legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu. Dan kenapa di Polda, karena untuk pembuatan Visa luar negeri, cukup dengan skck dan spesimen dari Polda, tidak perlu sampe ke Mabes, kan pejabat Polda jg yg ttd.

      Delete
  11. Mbak, tadi saya ke kantor capil di kota saya, Singkawang, nah si ibu di situ tidak mau memberi spesimen tanda tangan kecuali ada surat pemberitahuan dari kemenkumham ttg permintaan saya tsb. Padahal saya menyertakan form spesimen yg diberikan kemenkumham pusat ke saya. Itu gimana, mbak? Apa dia sengaja mempersulit saya atau apa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya kalau emang itu tanda tangan pejabatnya asli, ya orangnya ga akan keberatan kasih spesimen mbak. Mungkin bisa dijelaskan ke pejabatnya, ini untuk kebutuhan legalisasi di kementerian luar negeri dan kemenkumham, sehingga spesimen tanda tangan diberikan. Karena itu kemenkumham kasih formnya untuk diisi, karena di database belum tersimpan tanda tangan pejabat catatan sipilnya..
      Kalau masih dipersulit, mungkin bisa ditanyakan ke Kemenkumham mbak, apakah bisa dibuatkan surat untuk memerintahkan pejabat capilnya membuatkan spesimen. Karena selama ini saya belum pernah dipersulit saat meminta spesimen tanda tangan. Semoga membantu..

      Delete
  12. Terima kasih banyak utk reply nya, mbak. Saya dtg lagi ke dukcapil, ternyata dua pejabat itu sudah pensiun, jd sebagai gantinya sy minta surat keabsahan. Mereka ingin kemenkumham bersurat terlbh dahulu dg mereka. Nah, saya mencoba menelpon kemenkumham berkali2, namun blm pernah ada yg menjawab telpon saya. Saya mengirim email ke: cs@ahu.go.id dan ke: humas@ahu.go.id, sudah tiga hari blum ada reply😢 Skrg saya mau tulis surat lewat pos, nah itu dialamatkan kemana ya, mbak? Ke gedung yg di Rasuna Said, atau gedung Ciks? Maaf mbak, butuh pencerahan. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Susah juga ya mbak, saya pernah mengalami saat minta pembaharuan/legalisir akta kelahiran di capil. Pejabat yg ttd waktu kelahiran sy udah meninggal, sehingga fotokopi akta kelahiran tsb di ttd ma pejabat yg baru. Tapi tidak menemui kendala saat minta spesimen. Ya mungkin tiap daerah aturanny beda2 kali ya.

      Soal berkirim surat dialamatkan ke mana, kalau dirjen AHU sekarang udah pindah ke cikini mbak. Mungkin bisa dialamatkan yang di cikini.

      Delete
  13. Terima kasih, mbak. Akan saya coba ke cikini.

    ReplyDelete
  14. Mbk mau nanya saya mau legalisir akte kelahiran anak saya butuh berapa lama ya klu datang langsung ke Jakarta? Soal nya saya di Malaysia. Klu pakai calo Mahal 7.5jt kemaren sebelum ke Malaysia saya legalisir akte nikah 🙏🙏🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waduh mahal sekali ya pakai calo. Kalau tidak ada kendala seperti mengharuskan pakai spesimen tanda tangan pejabat, atau kelengkapan lain sekitar 3 hari atau maks 7 hari juga udah bisa diambil kok mbak legalisirnya..

      Delete
  15. Assallamualaiikum wr wb... Mbak bisakah saya minta no WhatsApp mbk?

    ReplyDelete
  16. Mbakk kalau ga pakai spesimen untuk skck bisa juga kan??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Emang apa susahnya sih minta spesimen?

      Mending tanya ke Kemenkumham langsung deh ya. Saya di Polda dulu sekalian minta spesimen biar ga ribet kalau bolak balik. Toh di Kemenkumham diminta juga spesimennya.

      Delete
    2. Tidak semudah itu kak minta spesimen, karena para pejabat dokumennya selalu bilang dokumen sekarang sudah elektronik tidak perlu lagi spesimen. Mereka pasti bilang kayagitu, jadi harus bersiap siap debat panjang lebar sama pegawai di kantornya, aku udah debat di semua kantor sampai emosi. Padahal aku bawa surat dari Kemenkum HAM tapi tetap ditolak karena alesannya tidak ada cap dari Kemenkumham. Padahal surat pengantarnya ditanda tangani online juga

      Delete
    3. Kenapa ya ga mau? Malah mencurigakan.. Pernah tny ke kemenkumham ga cara biar mreka mau ttd? Mgkin takut kali ya kalo ttdny disalahgunain. Ya tinggal kita jelasin balik, pak, spesimen itu gunanya utk melindungi ttd bapak sendiri biar ga dipalsuin sama orang. Buat bukti kalo yg ttd di dokumen itu beneran bapak, bukan saya palsuin.” Logikany kan gt, spesimen tuh kaya bukti kalo ttd orang di dokumen itu asli, ga dipalsuin orang kan? Mgkin blog sy emg udh kudu diupdate.. Semangat ya..

      Delete
  17. kak mau tanya,apakah kita gaada wewenang buat nerjemahin ktp sama kk walaupun , nanti dokumen yang kita terjemahin itu kita mintakan cap ke kecamatan atau disdukcapil?? maaf kalo pertanyaannya kelihatan bodoh. kayaknya jawabannya bakal gaboleh ditranslate sendiri harus sworn translator. tapi saya masih penasaran

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya kalau boleh terjemahin sendiri ya dari dulu udah aku terjemahin sendiri 😅😅. Itulah fungsinya sworn translator, agar terjemahannya bs dipertanggungjawabkan. Krn dokumen yg dipake jg bukan buat main2. Klo km sndiri yg diterjemahin ya bakal ditolak sama yg legalisasi, wong persyaratannya hrs pke sworn translator.

      Delete

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Seputar Kawin Campur - Mohon Untuk Tidak Mengirim Email

  Pesan ini benar-benar ingin sekali saya sampaikan kepada para pembaca blog, terutama untuk yang sedang dalam proses mengurus dokumen perni...