Finally
my wedding time is come!! Tanggal 17 Oktober 2017 menjadi hari
terbahagia, paling bersejarah untuk saya dan suami saya Jerome Frick.
Setelah melalui proses yang melelahkan dan panjang (but grateful)
dari Februari hingga Agustus, akhirnya kami dipanggil oleh kantor
catatan sipil di Frauenfeld, untuk melengkapi syarat-syarat
pernikahan.
Pada
4 September 2017 lalu, Saya dan Jey mendatangi kantor Zivilstandsamt
untuk mencocokkan dokumen pernikahan seperti yang telah kami
kumpulkan sebelumnya. Sekaligus untuk menentukan tanggal pernikahan.
Ternyata, kami masih harus membayar lagi biaya untuk mengurus
keperluan. Jadi, buat yang emang udah serius mau nikah sama bule
(especially Swiss), tanyain dulu pasangannya, siap enggak dengan
biaya mahal? Karena for me, to be honest, biaya nikahku kalau
dihitung2 mahal. Di Indonesia udah keluar kurang lebih 7 jutaan, di
sini masih bayar ratusan CHF, belum lagi asuransi, surat keterangan
domisili, dan lain-lain.
Well,
di hari itu, kami diminta lagi untuk membayar persyaratan pernikahan,
sebesar CHF 380 atau sekitar kurang lebih Rp 5.195.000. Dari bukti
bayar yang kami terima, bukti bayar itu untuk membiayai (di dokumen
ditulis bahasa Jerman, kurang lebih artinya seperti di tanda kurung)
:
1.
Entgegennahme Vorbereitungsverfahren CHF 125.00
(tanda
terima prosedur persiapan pernikahan)
2.
Trauung während den ordentlichen Trauzeiten CHF 75.00
(pernikahan
di hari biasa)
3.
Auszug aus dem Eheregister (CIEC) CHF 30.00
(kutipan
dari daftar perkawinan)
4.
Prüfung ausländischer Urkunden mit grösserem Aufwand CHF 150.00
(Pemeriksaan
dokumen asing dengan usaha lebih besar) -
(pakai intel kali ya?)
Untuk
poin nomor 2, pemilihan hari pernikahan berpengaruh terhadap biaya.
Untuk hari pernikahan yang bersamaan dengan hari libur atau hari
besar, maka akan dikenakan biaya akan lebih besar.
Kami
pun sepakat untuk memilih tanggal 17102017 sebagai hari pernikahan
kami. Dan pihak sipil menyetujuinya. Selanjutnya kami diminta untuk
menunjuk siapa nama saksi dalam pernikahan, tanggal lahir mereka, dan
alamatnya.
Dalam
tanda bukti yang kami terima dari Zivilstandsamt disepakati sebagai
berikut:
Gerne
bestätigen wir
Ihnen den Trauungstermin:
Dienstag, 17.
Oktober 2017 um 14.00 Uhrin Frauenfeld TG, St. Gallerstrasse 4, Holdertor
-=-=-===============================================================
Pada
17 Oktober, kami sekeluarga berangkat ke lokasi yang dituju untuk
menjalani ikrar pernikahan di kantor sipil, tepat jam 14.00 WIB
(Swiss selalu tepat waktu, salut!). Di Frauenfeld itu, kami disahkan
negara Swiss sebagai pasangan suami istri. Jujur, saya masih pusing
dengan prosedur yang harus dijalani di Swiss ketika WNI menikah
dengan orang dari sana. Beruntungnya, suami dan mertua saya merupakan
orang yang gercep. Tepat di hari berikutnya kami langsung mengurus
prosedur lanjutan, yakni terkait asuransi
dan izin tinggal atau aufenthaltstitel.
Di
Swiss, semua penduduk (bukan hanya warga negara Swiss), tapi semua
orang yang tinggal di Swiss harus memiliki asuransi. Karena saya
belum mendapatkan pekerjaan, maka asuransi saya masih ditanggung oleh
suami saya. Adapun untuk kartu aufenthaltstitel, membutuhkan waktu
sekitar 2 minggu. Nanti setelah mengisi dokumen, kita akan dipanggil
oleh Kanton, untuk prosedur foto, sidik jari dan tanda tangan, untuk
dibuatkan kartu tersebut. Dengan kartu ini, maka kita resmi menjadi
penduduk Swiss (bukan warga negara ya), dan berhak untuk mendapatkan
pekerjaan yang sama.
-=-===================================================================
prosedur
pernikahan tak hanya sampai di situ. Sebagai warga negara Indonesia
yang bermukim di negara asing, pastinya kita pengen dong negara tetap
melindungi kita. Karena itu, setiap WNI yang menikah dengan orang
asing dan tinggal di negara lain, wajib untuk melaporkan ke Kedutaan
Besar Indonesia (Indonesian Embassy). Karena saya tinggal di Swiss,
maka saya harus melaporkan pernikahan saya ke Indonesian Embassy di
Bern. Caranya mudah. Saat ini saya juga sedang menikuti prosedurnya,
kalian bisa klik link ini.
Print
dulu dokumennya, kemudian isi sesuai keadaan yang sekarang, dan kirim
ke alamat kedutaan besar yakni di
(selanjutnya,
dokumen akan saya update setelah saya memperoleh balasan dari
Kedutaan Besar di Bern ya).
Assalamualaikum,
ReplyDeletesalam kenal mbak,
saya mau tanya, untuk surat keterangan nya cukup surat keterangan belum menikah dari KUA apa harus sampai mengurus Form N dari KUA mbak?
terimakasih sebelumnya,
Wasalamualaikum,wr,wb.
Walaikumsalam Mbak..
DeleteBerdasarkan pengalaman saya kemarin, kalau untuk membuat surat keterangan belum menikah dari KUA harus ada surat pengantar dulu dari kelurahan. Jadi Mbak datang dulu ke RT/RW untuk dibuatkan pengantar ke kelurahan, nanti kelurahan akan membuatkan surat pengantar ke KUA Mbak. Jd enggak bisa kalau ke KUA langsung.. Semoga membantu :)
Terima kasih atas jawabannya mbak,
DeleteBerarti langkah terakhir di KUA cuma sampai di "surat keterangan belum menikah" ya mbak? soalnya saya masih bingung, ada yang bilang setelah itu harus bikin surat form N1, N2, N4 dari KUA. Kalau boleh, minta alamat email mbak?
Wah senasib mba, aq udh tinggal di biel/bienne, menikah di indo bulan april 2017
ReplyDeleteMba tinggal di kota mana?
Hallo Mbak... Wah iya kah?? Selamat ya Mbak.. Bs tuker info dong mbaa tar kalo saya daftarin nikah di Indo.. Mbak msh daftarin pernikahan di Swiss enggak abis tinggal di sini? Saya tinggal di Steckborn, Frauenfeld, kanton Thurgau. Salam kenal yaa..
Deletekenalin saya donk mbak sama pria swiss heheh... tujuannya pasti pingin nikah😁
ReplyDeleteMaaf saya bukan biro jodoh.
DeleteSaya kurang tahu ya mbak, karena saat saya menikah dulu calon suami punya rumah sendiri. Tapi kalo secara logika, masak iya orang yg ga punya/tinggal/sewa apartemen diijinin nikah sama warga pendatang dan tinggal di Swiss? Masak mau ngegembel di jalanan? Tapi saya tidak tahu juga kalo nantinya bakal tinggal di indonesia ya. Please make sure and dont take any risk.
ReplyDeletemalam mba saya baru mengurus semua di consulat swiss di bali dan semua ok, pertanyaan saya untuk berapa lama saya harus menuggu panggilan dari embassy jakarta.dan jika di consulat swiss semua ok,apa di embessy juga ok.makasih dan info ya mba
ReplyDelete