Friday, November 17, 2017

Pernikahan di Swiss



Finally my wedding time is come!! Tanggal 17 Oktober 2017 menjadi hari terbahagia, paling bersejarah untuk saya dan suami saya Jerome Frick. Setelah melalui proses yang melelahkan dan panjang (but grateful) dari Februari hingga Agustus, akhirnya kami dipanggil oleh kantor catatan sipil di Frauenfeld, untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan.

Pada 4 September 2017 lalu, Saya dan Jey mendatangi kantor Zivilstandsamt untuk mencocokkan dokumen pernikahan seperti yang telah kami kumpulkan sebelumnya. Sekaligus untuk menentukan tanggal pernikahan. Ternyata, kami masih harus membayar lagi biaya untuk mengurus keperluan. Jadi, buat yang emang udah serius mau nikah sama bule (especially Swiss), tanyain dulu pasangannya, siap enggak dengan biaya mahal? Karena for me, to be honest, biaya nikahku kalau dihitung2 mahal. Di Indonesia udah keluar kurang lebih 7 jutaan, di sini masih bayar ratusan CHF, belum lagi asuransi, surat keterangan domisili, dan lain-lain.

Well, di hari itu, kami diminta lagi untuk membayar persyaratan pernikahan, sebesar CHF 380 atau sekitar kurang lebih Rp 5.195.000. Dari bukti bayar yang kami terima, bukti bayar itu untuk membiayai (di dokumen ditulis bahasa Jerman, kurang lebih artinya seperti di tanda kurung) :
1. Entgegennahme Vorbereitungsverfahren CHF 125.00
(tanda terima prosedur persiapan pernikahan)

2. Trauung während den ordentlichen Trauzeiten CHF 75.00
(pernikahan di hari biasa)

3. Auszug aus dem Eheregister (CIEC) CHF 30.00
(kutipan dari daftar perkawinan)

4. Prüfung ausländischer Urkunden mit grösserem Aufwand CHF 150.00
(Pemeriksaan dokumen asing dengan usaha lebih besar) - (pakai intel kali ya?)
Untuk poin nomor 2, pemilihan hari pernikahan berpengaruh terhadap biaya. Untuk hari pernikahan yang bersamaan dengan hari libur atau hari besar, maka akan dikenakan biaya akan lebih besar.
Kami pun sepakat untuk memilih tanggal 17102017 sebagai hari pernikahan kami. Dan pihak sipil menyetujuinya. Selanjutnya kami diminta untuk menunjuk siapa nama saksi dalam pernikahan, tanggal lahir mereka, dan alamatnya.
Dalam tanda bukti yang kami terima dari Zivilstandsamt disepakati sebagai berikut:
Gerne bestätigen wir Ihnen den Trauungstermin:
Dienstag, 17. Oktober 2017 um 14.00 Uhr
in Frauenfeld TG, St. Gallerstrasse 4, Holdertor
-=-=-===============================================================
Pada 17 Oktober, kami sekeluarga berangkat ke lokasi yang dituju untuk menjalani ikrar pernikahan di kantor sipil, tepat jam 14.00 WIB (Swiss selalu tepat waktu, salut!). Di Frauenfeld itu, kami disahkan negara Swiss sebagai pasangan suami istri. Jujur, saya masih pusing dengan prosedur yang harus dijalani di Swiss ketika WNI menikah dengan orang dari sana. Beruntungnya, suami dan mertua saya merupakan orang yang gercep. Tepat di hari berikutnya kami langsung mengurus prosedur lanjutan, yakni terkait asuransi dan izin tinggal atau aufenthaltstitel.
Di Swiss, semua penduduk (bukan hanya warga negara Swiss), tapi semua orang yang tinggal di Swiss harus memiliki asuransi. Karena saya belum mendapatkan pekerjaan, maka asuransi saya masih ditanggung oleh suami saya. Adapun untuk kartu aufenthaltstitel, membutuhkan waktu sekitar 2 minggu. Nanti setelah mengisi dokumen, kita akan dipanggil oleh Kanton, untuk prosedur foto, sidik jari dan tanda tangan, untuk dibuatkan kartu tersebut. Dengan kartu ini, maka kita resmi menjadi penduduk Swiss (bukan warga negara ya), dan berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang sama.
-=-===================================================================
prosedur pernikahan tak hanya sampai di situ. Sebagai warga negara Indonesia yang bermukim di negara asing, pastinya kita pengen dong negara tetap melindungi kita. Karena itu, setiap WNI yang menikah dengan orang asing dan tinggal di negara lain, wajib untuk melaporkan ke Kedutaan Besar Indonesia (Indonesian Embassy). Karena saya tinggal di Swiss, maka saya harus melaporkan pernikahan saya ke Indonesian Embassy di Bern. Caranya mudah. Saat ini saya juga sedang menikuti prosedurnya, kalian bisa klik link ini.
Print dulu dokumennya, kemudian isi sesuai keadaan yang sekarang, dan kirim ke alamat kedutaan besar yakni di
Embassy of Indonesia
PO BOX 112
3000 Bern 15


(selanjutnya, dokumen akan saya update setelah saya memperoleh balasan dari Kedutaan Besar di Bern ya).

9 comments:

  1. Assalamualaikum,
    salam kenal mbak,
    saya mau tanya, untuk surat keterangan nya cukup surat keterangan belum menikah dari KUA apa harus sampai mengurus Form N dari KUA mbak?
    terimakasih sebelumnya,
    Wasalamualaikum,wr,wb.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Walaikumsalam Mbak..
      Berdasarkan pengalaman saya kemarin, kalau untuk membuat surat keterangan belum menikah dari KUA harus ada surat pengantar dulu dari kelurahan. Jadi Mbak datang dulu ke RT/RW untuk dibuatkan pengantar ke kelurahan, nanti kelurahan akan membuatkan surat pengantar ke KUA Mbak. Jd enggak bisa kalau ke KUA langsung.. Semoga membantu :)

      Delete
    2. Terima kasih atas jawabannya mbak,
      Berarti langkah terakhir di KUA cuma sampai di "surat keterangan belum menikah" ya mbak? soalnya saya masih bingung, ada yang bilang setelah itu harus bikin surat form N1, N2, N4 dari KUA. Kalau boleh, minta alamat email mbak?

      Delete
  2. Wah senasib mba, aq udh tinggal di biel/bienne, menikah di indo bulan april 2017
    Mba tinggal di kota mana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo Mbak... Wah iya kah?? Selamat ya Mbak.. Bs tuker info dong mbaa tar kalo saya daftarin nikah di Indo.. Mbak msh daftarin pernikahan di Swiss enggak abis tinggal di sini? Saya tinggal di Steckborn, Frauenfeld, kanton Thurgau. Salam kenal yaa..

      Delete
  3. kenalin saya donk mbak sama pria swiss heheh... tujuannya pasti pingin nikah😁

    ReplyDelete
  4. Saya kurang tahu ya mbak, karena saat saya menikah dulu calon suami punya rumah sendiri. Tapi kalo secara logika, masak iya orang yg ga punya/tinggal/sewa apartemen diijinin nikah sama warga pendatang dan tinggal di Swiss? Masak mau ngegembel di jalanan? Tapi saya tidak tahu juga kalo nantinya bakal tinggal di indonesia ya. Please make sure and dont take any risk.

    ReplyDelete
  5. malam mba saya baru mengurus semua di consulat swiss di bali dan semua ok, pertanyaan saya untuk berapa lama saya harus menuggu panggilan dari embassy jakarta.dan jika di consulat swiss semua ok,apa di embessy juga ok.makasih dan info ya mba

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Seputar Kawin Campur - Mohon Untuk Tidak Mengirim Email

  Pesan ini benar-benar ingin sekali saya sampaikan kepada para pembaca blog, terutama untuk yang sedang dalam proses mengurus dokumen perni...