Dokumen Pelaporan Pernikahan saya dari kantor Catatan Sipil Wonogiri/Destrianita (dok.pribadi) |
Setelah dua tahun lebih menikah di Swiss dan baru sempat pada lebaran 2019 ini pulang ke Indonesia, pernikahan saya akhirnya berhasil saya laporkan di Kantor Catatan Sipil Indonesia. Tepatnya di Kabupaten Wonogiri, tempat kelahiran dan tempat tinggal saya saat masih bergabung di Kartu Keluarga orang tua saya.
Prosesnya pun tidak rumit seperti yang saya bayangkan. Asalkan berkas lengkap, surat bisa langsung diproses hari itu juga. Pada case saya, karena saya melaporkan setelah libur lebaran, Surat Laporan Pernikahan saya ambil satu hari setelahnya.
Permasalahan dalam melaporkan pernikahan menurut saya adalah tidak adanya pedoman baku untuk seluruh Kantor Catatan Sipil di Indonesia, sehingga kadang membingungkan kalau tidak menjalaninya sendiri. Hal ini saya temukan di Komunitas Kawin Campur di Facebook. Di sana, banyak teman-teman yang sharing, bahwa dokumen yang harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, yakni meliputi Akta Nikah dan Akta Kelahiran Suami. Adapun pada saat pelaporan pernikahan kemarin, hanya Akta Nikah saja yang saya terjemahkan. Sedangkan mereka sama sekali tidak mempermasalahkan akta kelahiran suami yang masih berbahasa asing.
Nah, berikut saya share bagaimana cara melaporkan pernikahan yang telah dilangsungkan di luar negeri di Indonesia berdasarkan pengalaman saya sendiri. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
1. Fotokopi Akta Nikah dari Kantor Sipil tempat dilaksanakannya pernikahan (Saya dari Kantor Catatan Sipil di Frauenfeld, Swiss)
2. Fotokopi terjemahan Akta Nikah (nomor 1) ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Dalam hal ini, akta nikah saya terdapat lima bahasa yakni Jerman, Prancis, Italia, Reto Romanisch dan Inggris. Sehingga saya cukup menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang menerjemahkan bahasa inggris - indonesia. (mail me for detail).
3. Fotokopi Surat Keterangan Nikah yang diterbitkan oleh KBRI Swiss di Bern.
4. Fotokopi Akta Kelahiran Suami dan Istri (beberapa Capil minta Akta Kelahiran pasangan dari pihak WNA juga diterjemahkan. Tapi saya tidak, dan tidak masalah saat kemarin melaporkan pernikahan kami).
5. Fotokopi Paspor suami dan istri.
6. Fotokopi KK dan KTP pihak WNI
7. Pas foto suami istri berdampingan dengan background merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
Berkas tersebut dikumpulkan menjadi satu ke dalam map. Jangan lupa bawa dokumen yang otentik untuk jaga-jaga bila petugas capil menanyakan apakah kopian tersebut berasal dari sumber yang asli.
Setelah diperiksa, saya diminta untuk mengisi formulir pelaporan pernikahan luar negeri.
Sebagai tambahan, karena kami telah memiliki putri, maka saat pengisian formulit tersebut nama anak, tanggal lahir dan dasar pencatatan (Akta Kelahiran Anak di Swiss) juga harus saya isi. Hal ini berguna untuk nantinya sebagai dasar pembuatan Kartu Keluarga (KK) saya di Indonesia.
Usai selesai, dokumen dan formulir tersebut dikumpulkan oleh petugas dalam satu map. Saya dijanjikan untuk kembali satu hari berikutnya untuk pengambilan Laporan Pernikahan tersebut.
Dan voalaaaa, dokumen pun sudah jadi. Bentuknya hanya satu lembar kertas HVS berisi keterangan dan foto saya dan suami saya. Saya juga diberi satu lembar surat pergantian status dari belum kawin menjadi kawin yang harus dibawa ke kecamatan untuk dasar pembuatan KK. Mudah kan ?
Selamat mencoba 😇😇
hai ka saya mau minta informasinya soal penerjemah tersumpah bahasa italy ke indonesia boleh saya tau ? soalnya saya sedang membutuhkan penerjemah tersumpah untuk pencatatan sipil di indonesia. Terima kasih .
ReplyDeleteMba mo tanya klo daftarnya hrs d kota sesuai ktp ato boleh di mana saja?
ReplyDeleteSesuai KTP
Deletekak mau tanya untuk Fotokopi terjemahan Akta Nikah pakai di legalisasi gak setelah diterjemahkan?
ReplyDeleteTidak perlu, kan itu yg mengeluarkan penerjemah tersumpah. Jadi nanti ada capnya dari mereka. Kalau pihak capilnya tanya berkas terjemahan aslinya, tinggal tunjukkan saja. (dalam kasus lain, capil minta aslinya. Tapi saya kemarin hanya kasih kopiannya saja).
DeleteInto boleh pakai penerjemah tersumpahnya yg ada di Indonesia gak kak?
DeleteYa boleh. Saya juga pakai yang di Indonesia kok.
Deletedapet akta nikah jg gak ya?atau cuma dapet "tanda bukti laporan perkawinan"?
ReplyDeleteAkta nikahnya kan yg dari luar negeri. Itu udah ada kekuatan hukumnya. Toh jg udh dilaporkan ke KBRI. Klo yg dr capil surat laporan/pencatatan nikah aja, ni jg buat syarat bikin Kartu Keluarga baru dan ganti status di KTP.
Deletehalo, terimakasih infonya. Pertanyaan saya, kalau di Indo kan menikah harus menikah secara agama, sementara di luar negeri bisa hanya catatan sipil saja. Nah jika menikahnya dicatatan sipil saja, apa tetap bisa didaftarkan di Indonesia?
ReplyDelete