Friday, May 19, 2017

Petunjuk Melakukan Pernikahan di Swiss



Blog ini saya tulis pas banget setelah saya pulang dari Kedutaan Besar/Embassy Swiss, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Mei 2017. sebelum saya lupa, saya ingin sharing mengenai cara melakukan pernikahan di Swiss untuk WNI dengan pria berkewarganegaraan Swiss. Semoga blog ini berguna buat kamu yang akan melakukan hal serupa untuk mencatatkan pernikahan di catatan sipil Swiss.

Saya ingin bercerita tentang latar belakang pengajuan pernikahan saya dengan pria berkewarganegaraan Swiss, bernama Jerome Frick. Kami berkenalan langsung saat kami sedang berlibur di Bali. Saat itu saya janjian untuk bertemu dengan salah satu teman saya di komunitas traveler, Couchsurfing, bernama Oandrilla, dari India. Saat itu, dia mengajak saya untuk bertemu di pantai Sanur. Kebetulan, saya saat itu cuma single traveler yang lagi stress sama kerjaan di Jakarta. Yaudah, melipir sejenak selama seminggu buat liburan. Di sana, Drila membawa Jerome dan mengenalkannya pada saya. Eh, malah kami baper, jadi teman dekat dan akhirnya, malah saya yang jadian sama Jerome.

Tak perlu waktu lama bagi kami untuk memutuskan, yes, let’s get married. Keputusan itu kami ambil setelah saya kembali ke Jakarta, dan Jerome meneruskan liburannya ke Lombok. Padahal planningnya dia mau ke Thailand dan ke Singapura sebelum akhirnya ikut bicycle tour for fundraising di Afrika. Eh, malah setelah dua minggu, dia nyusul saya ke Jakarta, and ask me to marry! I know maybe some people will say both of us are crazy. But who cares? Daripada berzina, iya kan... mulai lah itu sejak Februari kami berdua cari-cari informasi tentang bagaimana melangsungkan pernikahan di Swiss.

Oh ya, kenapa kami memutuskan menikah di Swiss? Alasan saya... karena biaya untuk menikah di sana lebih murah dibandingkan di Indonesia. Dan kami tak perlu diribetkan dengan urusan segala macem (meski sebenarnya ngurus dokumen pernikahan juga ribet), tapi saya sebagai orang Jawa, saya tahu gimana ribetnya tradisi orang jawa mau mantu. Saya termasuk orang yang nggak mau ribet, so, ya saya harus berangkat ke Swiss.

Langsung saya ya, berikut ini dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk melangsungkan pernikahan di Swiss

1. KTP dan paspor
untuk dua hal ini harus yaa, pasti kalau KTP udah pada punya dong. Kalau untuk yang belum punya passpor, silakan datang dulu ke imigrasi untuk mengurus pembuatan paspor. Beberapa blogger udah baik banget menuliskan beberapa petunjuk mengenai tata cara pembuatan paspor.

2. Fotokopi akta kelahiran
Persyaratan yang ini masih mudah ya, kalian pasti pada punya akta kelahiran kan? Nah itu tinggal difotokopi saja.

3. Kutipan akta kelahiran terbaru yang dikeluarkan oleh catatan sipil
Untuk hal ini, saya konsultasi dulu dengan pihak kedutaan besar tentang prosedural pembuatannya, karena kantor catatan sipil di tempat saya tinggal tidak mengeluarkan kutipan akta kelahiran terbaru. Solusinya gampang banget. Yakni saya harus memfotokopi akta kelahiran lama saya, dan fotokopian itu kemudian dilegalisir kembali oleh Kepala Kantor Catatan Sipil yang sekarang menjabat. Nah, setelah itu, jangan lupa untuk minta spesimen tanda tangan dari Kepala Kantor Catatan Sipil yang tadi tanda tangan ya, karena itu benar-benar dibutuhkan banget sewaktu nanti dilegalisir di Kementerian Hukum dan Ham dan di Kemenlu.

4. Surat Keterangan Single/Belum menikah
Intinya surat ini menerangkan bahwa kalian belum menikah. (Saya share berdasarkan pengalaman saya ya. Untuk yang sudah menikah, nanti saya akan share dokumen yang saya dapat dari embassy).
nah, untuk prosedur nomor empat ini agak-agak ribet yah.. Karena saya beragama islam, maka nantinya yang menerbitkan surat keterangan belum menikah ini adalah KUA. Kalau non-islam, yang menerbitkan nanti kantor catatan sipil. Tapi menurut saya, prosedur awal untuk proses mendapatkan surat keterangan single sama kok. Jadi, anda terlebih dahulu datang ke pak RT dulu untuk meminta surat pengantar membuat surat ini. Dari RT, surat pengantar tersebut dibawa ke RW, dan RW akan membuatkan surat pengantar ke kelurahan. Di sana, bilang kalau kamu mau minta surat keterangan belum menikah. Setelah berbekal surat dari kelurahan, meluncurlah ke KUA untuk dibuatkan surat keterangan single itu tadi. Jadi, nanti di surat keterangan single itu akan tercantum nama Lurah dan nama Kepala KUA. Jangan lupa juga yaa, dimintakan spesimen tanda tangan, karena surat ini juga harus dilegalisir di Kementerian Hukum dan Ham serta Kementerian Luar Negeri.

5. SKCK Polda
Nah, untuk yang menikah di luar negeri, otomatis harus punya visa dong. Nah, untuk itu bagian pembuatan visa saya selipkan di sini sekalian yaa, biar bisa berurutan mengurusnya. Untuk cara pembuatan SKCK Polda udah saya tulis di blog saya sebelumnya.

Nah, untuk petunjuk nomor 3,4, dan 5, ini yang paling klimaks ngurusnya. Istilahnya, kalau sudah melewati ketiga hal ini, akan lempeng jalannya. Jadi, nanti kutipan akta kelahiran terbaru, keterangan single, dan SKCK Polda harus dilegalisir terlebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM. Alamatnya di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kalau naik busway, kalian bisa turun di Halte Busway Gor Sumantri. Lalu siapkan meterai 3 lembar seharga Rp 6.000. Masukkan ketiga dokumen tersebut ke dalam map warna merah bersama fotokopiannya masing-masing 1 lembar +fotokopi KTP. Nanti tanya ke petugas satpamnya, mau ke Dirjen AHU untuk legalisasi dokumen, gedungnya ada di bagian pinggir.

Masing-masing dokumen itu nanti biaya legalisirnya Rp 25 ribu ya, jadi totalnya Rp 75 ribu, dibayar di Bank BNI yang ada di Dirjen AHU bagian legalisasi. (petunjuk ini udah ada di blog saya sebelumnya).

Usai dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM (kurang lebih 3 hari untuk pengambilan), bawa dokumen tersebut ke Kementerian Luar Negeri. Di sana prosedurnya hampir sama, tapi dokumen dimasukkan ke warna kuning. (blog saya tentang legalisir di Kementerian Luar Negeri udah saya tulis juga ya).

Nah,, setelah ketiga surat itu komplit dengan berbagai tanda tangan itu, simpan dulu... karena masih ada dokumen tambahan yang lain...



6. Fotokopi kartu keluarga yang lama

7. Kartu keluarga terbaru dan fotokopinya
(tidak perlu terbit 6 bulan yang lalu), yang penting terbaru, dan struktur keluarga tidak berubah/tidak ada tambahan anggota/pengurangan anggota.

===-==-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=========================================
Itu tadi baru petunjuk dokumen dari saya pihak wanita dan WNI. Bagaimana dengan calon pasangannya? Untuk pasangan lebih gampang ya, hanya 3 dokumen

1. Fotokopi paspor pasangan
2. Fotokopi sertifikat marital status (certificat individuel d’etat civil)

3. Surat keterangan domisili (Wohnsitzbestätigung/Attestation de domicile)

Apabila saat pengajuan pernikahan partner sedang berada di Swiss, ia dapat mengirimkan dokumennya melalui email untuk melengkapi dokumen partnernya, dan partner tidak perlu hadir pada saat pengajuan dokumen di kedutaan besar Swiss di Jakarta.

-=-=-=-==================================================================
Petunjuk Visa D

Seperti yang saya tulis sebelumnya, ketika kita mau melaksanakan pernikahan di luar negeri, in case dalam tulisan ini, Swiss, maka kita harus membuat izin tinggal lama (long stay) yakni visa jenis D. Saya pernah bertanya kenapa bukan visa schengen? Karena visa schengen tidak dapat diperpanjang, dan ketika habis, kita harus buat dari awal. Sedangkan visa D memang diharuskan untuk suami/istri orang sana, yang nantinya bisa diupgrade.

Nah, untuk membuat visa D, berkas-berkasnya dibuat dan dikirimkan bersamaan dengan persyaratan pernikahan. Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi (which is nggak terlalu sulit, karena hampir sama dengan persyaratan pernikahan, kecuali SKCK-yang udah saya jelaskan sebelumnya, harus dibuat di provinsi tempat anda tinggal.).

1. Tiga rangkap formulir aplikasi visa tipe D
untuk formulir ini, kita bisa meminta langsung ke jak.visa@eda.admin.ch
Atau bisa download di sini

2. Paspor asli dengan 3 fotokopi halaman pertama

3. 4 lembar pasfoto dengan latar belakang putih, ukuran 3,5x4,5 cm
Untuk ini, kamu bilang ke tukang foto yang ada di studio, bahwa foto ini untuk standar pembuatan visa. Dengan 70% fokus ke wajah, dan background harus putih. No edit ya. Fyi, model gambar fotonya mirip yang di paspor.

4. Fotokopi paspor pasangan

5. SKCK yang udah dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri

6. Terjemahan SKCK (mengenai hal ini saya udah share di blog sebelumnya), harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.



-=-=-===================================================================

setelah semua dokumen persyaratan lengkap, scan semuanya ya, lalu kirim ke email jak.visa@eda.admin.ch karena pihak swiss embassy akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum anda diminta ke sana untuk mengisi semua formulir dan pembayaran untuk biaya visa D, dan pernikahan.

*Setelah dokumen dinyatakan lengkap, anda akan diberi janji waktu dan tanggal bertemu dengan pihak kedutaan, untuk mengisi formulir perlengkapan pernikahan dan pembayaran. Sewaktu saya mengajukan, saya dikenai biaya Rp 4.090.000 untuk pernikahan, dan Rp 900.000 untuk pengajuan visa. Oh ya, masing-masing dokumen tadi kemudian difotokopi masing-masing dua lembar yaa..

*Jangan khawatir, untuk dokumen asli yang sifatnya seumur hidup, saat di embassy nanti akan dikembalikan langsung kok. Misalnya kartu keluarga, jadi tak perlu khawatir kalau dokumen ikut kekirim, karena pihak Swiss cukup ngerti, dan hanya dikirim fotokopiannya.

*Selama pembuatan visa D, tidak diizinkan untuk keluar negeri dulu, karena apa? Karena paspor kita ditahan dulu di sana untuk kepentingan pembuatan visa D. Tapi nanti akan dikembalikan setelah pembuatan visa selesai. Akan langsung dihubungi via email dan telepon dari pihak kedutaannya.

*Setelah dokumen diajukan, dan pembayaran selesai, ini adalah waktu anda untuk take a deep breath and say Thanks to God. Karena perjalanan almost done. Anda tapi harus meninggu sekitar4-8 minggu untuk dinyatakan OKE, you can marry in Switzerland!

*setiap pengajuan dokumen harus sabar yaa, anggap aja, untuk mendapatkan kebahagiaan. Kita harus rela susah-susah dulu. Pengalaman saya, sempat mau nyerah aja ketika mentok di spesimen yang bikin saya harus bolak-balik lagi. Tapi pacar saya menguatkan saya, jadi saya bisa senyum lagi..

*Kalau ada yang kurang jelas mengenai petunjuk di atas, you may leave message on this comment, or send me email on destrianita.kusumastuti@gmail.com

i would be happy if i can help :)

Dan... berikut dokumen Informasi mengenai perkawinan/partnership antara negara Swiss dan Indonesia yang bisa kalian unduh



Alamat Kementerian untuk keperluan Legalisasi:

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Menara Sentra 3rd Fl, Jl. H.R. Rasuna Said kav. 10, Kuningan, Jakarta Selatan Tel: 021- 2902 3235/6/7/8/9

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Ditjen protokol dan Konsuler, Direktorat Konsuler, Subdirektorat "Clearance and legalization" Jl. Taman Pejambon no. 6, Jakarta Pusat

Tel:021 344 1508 ex. 3103

Thursday, May 11, 2017

Cara Membuat Terjemahan SKCK Bahasa Asing

Terjemahan SKCK diperlukan ketika kita mengajukan izin tinggal sementara di luar negeri atau visa. Hal ini dilakukan untuk proses approval sebelum negara yang kita tuju mengizinkan kita tinggal di sana dengan mengeluarkan visa.

Berdasarkan pengalaman saya kemarin, (masih terkait soal pengajuan izin nikah di Swiss dan proses mendapatkan visa D), saya diminta oleh pihak Kedutaan Besar Swiss untuk menerjemahkan SKCK yang telah saya dapat dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (ada di artikel sebelumnya di blog saya bagaimana memperoleh SKCK ini), untuk dibawa ke penerjemah tersumpah atau sworn translator.

Saya awalnya merasa bego sekali, karena mereka nggak ngasih tahu, jadi pas SKCK saya dapat, langsung saya kirimkan scan skck ke pacar saya, Jerome, untuk diterjemahkan ke bahasa Jerman. Hahaha, ternyata sama pihak kedubes Swissnya langsung ditolak dan saya dikirim pdf berisi daftar penerjemah tersumpah.

Daftar Penerjemah Tersumpah klik di sini


Dari beberapa pilihan penerjemah tersebut, akhirnya saya memilih Ibu Dwi Nugraeni Soemarsono yang beralamat di Bintaro, Jakarta Selatan. Kenapa saya memilih Ibu Dwi, karena file saya itu bisa diantar menggunakan Go-Jek. Lalu Ibu Dwi ini sudah 21 tahun menjadi penerjemah bahasa Jerman, so, why do i have to be worry?

Setelah saya menelepon Bu Dwi, saya dikasih tahu untuk harga per halaman file yang saya buat, yakni Rp 150 ribu. Karena SKCK saya ada dua halaman, yang pertama lembar SKCK dari kepolisian, dan halaman sebaliknya merupakan legalisir dari Kementerian Hukum dan HAM + Kementerian Luar negeri, maka saya harus membayar Rp 300.000. Uang itu dibayarkan pada saat pengambilan terjemahan.

Sebelumnya, saya survei juga ke tempat lain tapi harganya lebih mahal. tanpa menyebut nama, saya sempat menelepon juga untuk menanyakan harga. Salah satau penerjemah memberi saya harga Rp 200.000 per lembar. Alamakk... it is just a paper, kalau sama-sama penerjemah tersumpah, mereka ada stempel dan tanda tangan, kenapa harus pilih yang mahal? (Ini yang juga saya curhatkan ke Ibu Dwi).

Akhirnya, setelah dua hari saya mengirimkan file saya lewat Go-Send (Go-Jek), Ibu Dwi menelepon saya dan mengatakan bahwa file terjemahan saya sudah bisa diambil. Saya kan tinggal di Mampang. Jadi untuk ke Bintaro, saya naik dulu kopaja arah Lebak Lulus, dan berhenti di halte busway Lebak Bulus.  Di sana, saya memesan Go-Jek untuk di antar ke alamat Ibu Dwi, tepatnya di Jalan Kesehatan Raya V Nomor 12, Bintaro.

Dan, voalaaa, terjemahan saya udah jadi, dan Ibu Dwi membuatkan saya serep bonus satu lembar halaman buat jaga-jaga. File nya disimpan rapi dalam map warna hijau, dan saya juga diberi kwitansi tanda terima. Saya langsung membayarkan uang sebesar Rp 300.000 ribu itu.

Meski ibu nya sudah sepuh, namun kelihatan banget beliau orang yang cerdas. Di sana saya diberi motivasi juga, kalau harus sabar-sabar urusan sama kedutaan, karena serumit apapun dokumen yang mereka minta itu juga demi kebaikan kita. Beliau juga doain saya supaya urusannya lancar. Haha Amin....

Jadi, kalau dihitung-hitung biasa saya untuk pembuatan terjemahan skck kemarin itu....

1. Go-Send      : Rp    25.000
2. Kopaja PP   : Rp      7.000
3. Go-Jek PP    : Rp    15.000 (Rp 5.000+tip karena sempat nyasar,Rp 5.000)
4. Bayar jasa   : Rp 300.000

Total budget buat terjemahan: Rp 347.000

Mahal? Ember cyiiiinnnn.... tapi ga papa, it is worth it. Satu hal yang selalu jadi motivasi saya..... "Never let the fear of striking out keep you from playing the game". Saya udah melangkah jauh, saya ga mau menyerah, karena menyerah berarti gagal, dan gagal berarti merugi.

.





Seputar Kawin Campur - Mohon Untuk Tidak Mengirim Email

  Pesan ini benar-benar ingin sekali saya sampaikan kepada para pembaca blog, terutama untuk yang sedang dalam proses mengurus dokumen perni...