Showing posts with label dokumen. Show all posts
Showing posts with label dokumen. Show all posts

Thursday, June 20, 2019

Cara Mencatatkan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia

Dokumen Pelaporan Pernikahan saya dari kantor Catatan Sipil Wonogiri/Destrianita (dok.pribadi)


Setelah dua tahun lebih menikah di Swiss dan baru sempat pada lebaran 2019 ini pulang ke Indonesia, pernikahan saya akhirnya berhasil saya laporkan di Kantor Catatan Sipil Indonesia. Tepatnya di Kabupaten Wonogiri, tempat kelahiran dan tempat tinggal saya saat masih bergabung di Kartu Keluarga orang tua saya.

Prosesnya pun tidak rumit seperti yang saya bayangkan. Asalkan berkas lengkap, surat bisa langsung diproses hari itu juga. Pada case saya, karena saya melaporkan setelah libur lebaran, Surat Laporan Pernikahan saya ambil satu hari setelahnya. 

Permasalahan dalam melaporkan pernikahan menurut saya adalah tidak adanya pedoman baku untuk seluruh Kantor Catatan Sipil di Indonesia, sehingga kadang membingungkan kalau tidak menjalaninya sendiri. Hal ini saya temukan di Komunitas Kawin Campur di Facebook. Di sana, banyak teman-teman yang sharing, bahwa dokumen yang harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, yakni meliputi Akta Nikah dan Akta Kelahiran Suami. Adapun pada saat pelaporan pernikahan kemarin, hanya Akta Nikah saja yang saya terjemahkan. Sedangkan mereka sama sekali tidak mempermasalahkan akta kelahiran suami yang masih berbahasa asing.

Nah, berikut saya share bagaimana cara melaporkan pernikahan yang telah dilangsungkan di luar negeri di Indonesia berdasarkan pengalaman saya sendiri. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

1. Fotokopi Akta Nikah dari Kantor Sipil tempat dilaksanakannya pernikahan (Saya dari Kantor Catatan Sipil di Frauenfeld, Swiss)

2. Fotokopi terjemahan Akta Nikah (nomor 1) ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Dalam hal ini, akta nikah saya terdapat lima bahasa yakni Jerman, Prancis, Italia, Reto Romanisch dan Inggris. Sehingga saya cukup menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang menerjemahkan bahasa inggris - indonesia. (mail me for detail).

3. Fotokopi Surat Keterangan Nikah yang diterbitkan oleh KBRI Swiss di Bern.

4. Fotokopi Akta Kelahiran Suami dan Istri (beberapa Capil minta Akta Kelahiran pasangan dari pihak WNA juga diterjemahkan. Tapi saya tidak, dan tidak masalah saat kemarin melaporkan pernikahan kami).

5. Fotokopi Paspor suami dan istri.

6. Fotokopi KK dan KTP pihak WNI

7. Pas foto suami istri berdampingan dengan background merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.

Berkas tersebut dikumpulkan menjadi satu ke dalam map. Jangan lupa bawa dokumen yang otentik untuk jaga-jaga bila petugas capil menanyakan apakah kopian tersebut berasal dari sumber yang asli.

Setelah diperiksa, saya diminta untuk mengisi formulir pelaporan pernikahan luar negeri. 

Sebagai tambahan, karena kami telah memiliki putri, maka saat pengisian formulit tersebut nama anak, tanggal lahir dan dasar pencatatan (Akta Kelahiran Anak di Swiss) juga harus saya isi. Hal ini berguna untuk nantinya sebagai dasar pembuatan Kartu Keluarga (KK) saya di Indonesia.

Usai selesai, dokumen dan formulir tersebut dikumpulkan oleh petugas dalam satu map. Saya dijanjikan untuk kembali satu hari berikutnya untuk pengambilan Laporan Pernikahan tersebut. 

Dan voalaaaa, dokumen pun sudah jadi. Bentuknya hanya satu lembar kertas HVS berisi keterangan dan foto saya dan suami saya. Saya juga diberi satu lembar surat pergantian status dari belum kawin menjadi kawin yang harus dibawa ke kecamatan untuk dasar pembuatan KK. Mudah kan ? 
Selamat mencoba 😇😇

Thursday, May 11, 2017

Cara Membuat Terjemahan SKCK Bahasa Asing

Terjemahan SKCK diperlukan ketika kita mengajukan izin tinggal sementara di luar negeri atau visa. Hal ini dilakukan untuk proses approval sebelum negara yang kita tuju mengizinkan kita tinggal di sana dengan mengeluarkan visa.

Berdasarkan pengalaman saya kemarin, (masih terkait soal pengajuan izin nikah di Swiss dan proses mendapatkan visa D), saya diminta oleh pihak Kedutaan Besar Swiss untuk menerjemahkan SKCK yang telah saya dapat dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (ada di artikel sebelumnya di blog saya bagaimana memperoleh SKCK ini), untuk dibawa ke penerjemah tersumpah atau sworn translator.

Saya awalnya merasa bego sekali, karena mereka nggak ngasih tahu, jadi pas SKCK saya dapat, langsung saya kirimkan scan skck ke pacar saya, Jerome, untuk diterjemahkan ke bahasa Jerman. Hahaha, ternyata sama pihak kedubes Swissnya langsung ditolak dan saya dikirim pdf berisi daftar penerjemah tersumpah.

Daftar Penerjemah Tersumpah klik di sini


Dari beberapa pilihan penerjemah tersebut, akhirnya saya memilih Ibu Dwi Nugraeni Soemarsono yang beralamat di Bintaro, Jakarta Selatan. Kenapa saya memilih Ibu Dwi, karena file saya itu bisa diantar menggunakan Go-Jek. Lalu Ibu Dwi ini sudah 21 tahun menjadi penerjemah bahasa Jerman, so, why do i have to be worry?

Setelah saya menelepon Bu Dwi, saya dikasih tahu untuk harga per halaman file yang saya buat, yakni Rp 150 ribu. Karena SKCK saya ada dua halaman, yang pertama lembar SKCK dari kepolisian, dan halaman sebaliknya merupakan legalisir dari Kementerian Hukum dan HAM + Kementerian Luar negeri, maka saya harus membayar Rp 300.000. Uang itu dibayarkan pada saat pengambilan terjemahan.

Sebelumnya, saya survei juga ke tempat lain tapi harganya lebih mahal. tanpa menyebut nama, saya sempat menelepon juga untuk menanyakan harga. Salah satau penerjemah memberi saya harga Rp 200.000 per lembar. Alamakk... it is just a paper, kalau sama-sama penerjemah tersumpah, mereka ada stempel dan tanda tangan, kenapa harus pilih yang mahal? (Ini yang juga saya curhatkan ke Ibu Dwi).

Akhirnya, setelah dua hari saya mengirimkan file saya lewat Go-Send (Go-Jek), Ibu Dwi menelepon saya dan mengatakan bahwa file terjemahan saya sudah bisa diambil. Saya kan tinggal di Mampang. Jadi untuk ke Bintaro, saya naik dulu kopaja arah Lebak Lulus, dan berhenti di halte busway Lebak Bulus.  Di sana, saya memesan Go-Jek untuk di antar ke alamat Ibu Dwi, tepatnya di Jalan Kesehatan Raya V Nomor 12, Bintaro.

Dan, voalaaa, terjemahan saya udah jadi, dan Ibu Dwi membuatkan saya serep bonus satu lembar halaman buat jaga-jaga. File nya disimpan rapi dalam map warna hijau, dan saya juga diberi kwitansi tanda terima. Saya langsung membayarkan uang sebesar Rp 300.000 ribu itu.

Meski ibu nya sudah sepuh, namun kelihatan banget beliau orang yang cerdas. Di sana saya diberi motivasi juga, kalau harus sabar-sabar urusan sama kedutaan, karena serumit apapun dokumen yang mereka minta itu juga demi kebaikan kita. Beliau juga doain saya supaya urusannya lancar. Haha Amin....

Jadi, kalau dihitung-hitung biasa saya untuk pembuatan terjemahan skck kemarin itu....

1. Go-Send      : Rp    25.000
2. Kopaja PP   : Rp      7.000
3. Go-Jek PP    : Rp    15.000 (Rp 5.000+tip karena sempat nyasar,Rp 5.000)
4. Bayar jasa   : Rp 300.000

Total budget buat terjemahan: Rp 347.000

Mahal? Ember cyiiiinnnn.... tapi ga papa, it is worth it. Satu hal yang selalu jadi motivasi saya..... "Never let the fear of striking out keep you from playing the game". Saya udah melangkah jauh, saya ga mau menyerah, karena menyerah berarti gagal, dan gagal berarti merugi.

.





Tuesday, April 25, 2017

Prosedur Legalisasi di Kementerian Luar Negeri Ternyata Tak Perlu Materai




Hari ini, Rabu, 26 April 2017 saya kembali melanjutkan perjuangan saya untuk melengkapi dokumen syarat pernikahan dengan pasangan saya, Jerome Frick. Pukul 09.00 WIB saya mengambil dokumen-dokumen saya yang telah dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM sejak seminggu lalu, untuk dilanjutkan proses legalisirnya di Kementrian Luar Negeri. Ternyata benar, ketika saya sampai di sana, ketiga dokumen saya sudah dilegalisir oleh Direktur Perdata, Direktorat Hukum Perdata Umum, Kemenkumham.

Selanjutnya, saya bertanya kepada petugas loket yang memberikan saya hasil legalisasi itu tentang prosedur legalisasi di Kementerian Luar Negeri. Dan ternyata tak serumit seperti saya melakukan legalisasi di kementerian Hukum dan HAM, karena istilahnya tahap terberat sudah dilalui di Kemenkumham, seperti misalnya tentang spesimen tanda tangan. Nah, di Kementerian Luar Negeri Spesimen itu tak diperlukan lagi.

Nah, berikut saya sampaikan beberapa prosedur yang saya lewati ketika melakukan legalisasi di Kementerian Luar Negeri.

1. Membawa hasil surat yang telah dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Seperti yang saya ulas minggu lalu, saya melegalisasi tiga dokumen, yakni

1. Surat keterangan belum menikah yang ditandatangani oleh lurah, camat, dan Kepala Kantor Urusan Agama dan fotokopinya 1 lembar.
2. Surat Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil dan fotokopinya 1 lembar
3. SKCK permohonan visa dari Polda (aku dari Polda Jawa Tengah, karena domisili KTP di Wonogiri).

Nah, hasil legalisasi ketiga dokumen tersebut terdapat di bagian belakang dokumen, lengkap dengan materai senilai 6.000. Berikut contoh lembar legalisasi dokumen SKCK saya dari Kemenkumham

Hasil legalisasi SKCK dari Kementerian Hukum dan Ham/Destrianita


2. Selanjutnya, saya diwajibkan untuk memfotokopi ketiga dokumen tersebut secara bolak balik (karena legalisasi dari Kemenkumham ada di bagian belakang). Hasil fotokopi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dokumen arsip di Kementerian Luar Negeri. Untuk berjaga-jaga, saya fotokopi masing-masing 2 lembar bolak-balik per dokumen.

3. Membeli map berwarna kuning. Warna map kuning ini wajib ya teman-teman. We are not allowed to bring another map except yellow.

4. TIDAK PERLU MATERAI. Jadi legalisir di Kemenlu itu ga ribet seperti di Kemenkumham. Petugas di sana bilang, sudah tidak memerlukan materai lagi, hanya cap dari Kemenlu sudah cukup. Buat pengalaman, saya udah terlanjur beli 6 materai, cuma 3 yang kepake buat legalisasi di Kemenkumham. So, ga perlu beli materai ya kalau legalisir di Kemenlu.

5. Saya masukkan semua dokumen yang akan saya legalisasi beserta kopiannya, ditambah 1 lembar fotokopi KTP dan 1 lembar fotokopi paspor ke dalam map kuning tersebut dan membawanya langsung ke Kemenlu. Gedung ini tepatnya di sebelah kanan Gedung Pancasila ya, di bagian layanan legalisasi. Gedung ini jadi satu juga dengan gedung imigrasi.

6. Sesampainya di sana, saya diminta untuk mengisi formulir dan membayar uang untuk proses legalisasi, masing-masing lembar Rp 25 ribu. Ini sama seperti yang saya lakukan di Kemenkumham lalu. Nah, karena saya mengajukan tiga dokumen, maka yang harus saya bayar adalah Rp 75 ribu. Uang tersebut harus dibayarkan saat itu juga melalui rekening Bank Mandiri. Kenapa harus Bank Mandiri? Karena Bank mandiri adalah satu-satunya Bank yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri untuk menampung Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses legalisasi tersebut. Sama halnya dengan Bank BNI yang ditunjuk oleh Kemenkumham untuk menampung PNBP dari legalisasi di Kemenkumham.

Contoh isian form dan lembar form untuk pembayaran di Bank Mandiri di Kementerian Luar Negeri/Destrianita


Nah, bagi yang punya ATM mandiri, nanti akan dibimbing oleh petugas keamanan tentang prosedur transfernya. Kalau yang tidak punya tabungan Mandiri jangan khawatir, nanti anda akan diberi kertas dan petunjuk transfer pembayaran. Bank Mandiri letaknya juga masih di area Kementerian Luar Negeri Kok. Ini contoh lembar form pengisiannya.

7. Setelah bukti pembayaran udah diterima, kita bawa lagi bukti pembayaran tersebut ke bagian legalisasi dokumen tadi. Di sana, tinggal ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil nomor antreannya. Saat datang ke loket, petugas akan memeriksa dokumen tersebut, kopian dokumen, dan bukti slip pembayaran.

 
Slip Pembayaran dari Bank Mandiri diikutsertakan bersama dokumen di dalam map kuning

8. petugas akan memberi tanda terima pengumpulan dokumen, dan kapan dokumen itu bisa diambil lagi. Nah, untuk dokumen yang saya ajukan hari ini, kata petugasnya sudah dapat diambil nanti di hari Jumat, 28 April 2017. Cepat dan Mudah kan? Nanti untuk pengambilan dokumen tersebut saya tinggal menyerahkan bukti tanda terima yang dikasih petugas tadi. Pengambilan juga bisa diwakilkan asalkan tanda terima tersebut dibawa oleh yang mewakilkan.

Tanda Terima Pengumpulan Dokumen dari Kementerian Luar Negeri/Destrianita

Mudah kan proses legalisasi di Kementerian Luar Negeri? Emang kalau untuk proses legalisasi rumit, tapi kerumitan itu demi kebaikan kita agar tidak terjadi masalah ke depannya. Ikuti saja proses yang ada. Pengalaman saya, kalau saya merasa kesulitan, i just need to take a deep breath and smile, and think that everything is gonna be easy and alright. Kebukti kan? Next step i will gonna share tentang prosedur pernikahan dengan pria WNI. Based on my story. Kalau ada pertanyaan dll, you may leave a comment here. Danke :)




Seputar Kawin Campur - Mohon Untuk Tidak Mengirim Email

  Pesan ini benar-benar ingin sekali saya sampaikan kepada para pembaca blog, terutama untuk yang sedang dalam proses mengurus dokumen perni...