Blog ini saya tulis
pas banget setelah saya pulang dari Kedutaan Besar/Embassy Swiss,
Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Mei 2017. sebelum saya lupa,
saya ingin sharing mengenai cara melakukan pernikahan di Swiss untuk
WNI dengan pria berkewarganegaraan Swiss. Semoga blog ini berguna
buat kamu yang akan melakukan hal serupa untuk mencatatkan pernikahan
di catatan sipil Swiss.
Saya ingin bercerita
tentang latar belakang pengajuan pernikahan saya dengan pria
berkewarganegaraan Swiss, bernama Jerome Frick. Kami berkenalan
langsung saat kami sedang berlibur di Bali. Saat itu saya janjian
untuk bertemu dengan salah satu teman saya di komunitas traveler,
Couchsurfing, bernama Oandrilla, dari India. Saat itu, dia mengajak
saya untuk bertemu di pantai Sanur. Kebetulan, saya saat itu cuma
single traveler yang lagi stress sama kerjaan di Jakarta. Yaudah,
melipir sejenak selama seminggu buat liburan. Di sana, Drila membawa
Jerome dan mengenalkannya pada saya. Eh, malah kami baper, jadi teman
dekat dan akhirnya, malah saya yang jadian sama Jerome.
Tak perlu waktu lama
bagi kami untuk memutuskan, yes, let’s get married. Keputusan itu
kami ambil setelah saya kembali ke Jakarta, dan Jerome meneruskan
liburannya ke Lombok. Padahal planningnya dia mau ke Thailand dan ke
Singapura sebelum akhirnya ikut bicycle tour for fundraising di
Afrika. Eh, malah setelah dua minggu, dia nyusul saya ke Jakarta, and
ask me to marry! I know maybe some people will say both of us are
crazy. But who cares? Daripada berzina, iya kan... mulai lah itu
sejak Februari kami berdua cari-cari informasi tentang bagaimana
melangsungkan pernikahan di Swiss.
Oh ya, kenapa kami
memutuskan menikah di Swiss? Alasan saya... karena biaya untuk
menikah di sana lebih murah dibandingkan di Indonesia. Dan kami tak
perlu diribetkan dengan urusan segala macem (meski sebenarnya ngurus
dokumen pernikahan juga ribet), tapi saya sebagai orang Jawa, saya
tahu gimana ribetnya tradisi orang jawa mau mantu. Saya termasuk
orang yang nggak mau ribet, so, ya saya harus berangkat ke Swiss.
Langsung saya ya,
berikut ini dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk melangsungkan
pernikahan di Swiss
1. KTP dan paspor
untuk dua hal ini
harus yaa, pasti kalau KTP udah pada punya dong. Kalau untuk yang
belum punya passpor, silakan datang dulu ke imigrasi untuk mengurus
pembuatan paspor. Beberapa blogger udah baik banget menuliskan
beberapa petunjuk mengenai tata cara pembuatan paspor.
2. Fotokopi akta
kelahiran
Persyaratan yang ini
masih mudah ya, kalian pasti pada punya akta kelahiran kan? Nah itu
tinggal difotokopi saja.
3. Kutipan akta
kelahiran terbaru yang dikeluarkan oleh catatan sipil
Untuk hal ini, saya
konsultasi dulu dengan pihak kedutaan besar tentang prosedural
pembuatannya, karena kantor catatan sipil di tempat saya tinggal
tidak mengeluarkan kutipan akta kelahiran terbaru. Solusinya gampang
banget. Yakni saya harus memfotokopi akta kelahiran lama saya, dan
fotokopian itu kemudian dilegalisir kembali oleh Kepala Kantor
Catatan Sipil yang sekarang menjabat. Nah, setelah itu, jangan lupa
untuk minta spesimen tanda tangan dari Kepala Kantor Catatan Sipil
yang tadi tanda tangan ya, karena itu benar-benar dibutuhkan banget
sewaktu nanti dilegalisir di Kementerian Hukum dan Ham dan di
Kemenlu.
4. Surat
Keterangan Single/Belum menikah
Intinya surat ini
menerangkan bahwa kalian belum menikah. (Saya share berdasarkan
pengalaman saya ya. Untuk yang sudah menikah, nanti saya akan share
dokumen yang saya dapat dari embassy).
nah, untuk prosedur
nomor empat ini agak-agak ribet yah.. Karena saya beragama islam,
maka nantinya yang menerbitkan surat keterangan belum menikah ini
adalah KUA. Kalau non-islam, yang menerbitkan nanti kantor catatan
sipil. Tapi menurut saya, prosedur awal untuk proses mendapatkan
surat keterangan single sama kok. Jadi, anda terlebih dahulu datang
ke pak RT dulu untuk meminta surat pengantar membuat surat ini. Dari
RT, surat pengantar tersebut dibawa ke RW, dan RW akan membuatkan
surat pengantar ke kelurahan. Di sana, bilang kalau kamu mau minta
surat keterangan belum menikah. Setelah berbekal surat dari
kelurahan, meluncurlah ke KUA untuk dibuatkan surat keterangan single
itu tadi. Jadi, nanti di surat keterangan single itu akan tercantum
nama Lurah dan nama Kepala KUA. Jangan lupa juga yaa, dimintakan
spesimen tanda tangan, karena surat ini juga harus dilegalisir di
Kementerian Hukum dan Ham serta Kementerian Luar Negeri.
5. SKCK Polda
Nah, untuk yang
menikah di luar negeri, otomatis harus punya visa dong. Nah, untuk
itu bagian pembuatan visa saya selipkan di sini sekalian yaa, biar
bisa berurutan mengurusnya. Untuk cara pembuatan SKCK Polda udah saya
tulis di blog saya sebelumnya.
Nah, untuk petunjuk
nomor 3,4, dan 5, ini yang paling klimaks ngurusnya. Istilahnya,
kalau sudah melewati ketiga hal ini, akan lempeng jalannya. Jadi,
nanti kutipan akta kelahiran terbaru, keterangan single, dan SKCK
Polda harus dilegalisir terlebih dahulu di Kementerian Hukum dan HAM.
Alamatnya di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kalau naik busway, kalian bisa turun di Halte Busway Gor
Sumantri. Lalu siapkan meterai 3 lembar seharga Rp 6.000. Masukkan
ketiga dokumen tersebut ke dalam map warna merah bersama
fotokopiannya masing-masing 1 lembar +fotokopi KTP. Nanti tanya ke
petugas satpamnya, mau ke Dirjen AHU untuk legalisasi dokumen,
gedungnya ada di bagian pinggir.
Masing-masing
dokumen itu nanti biaya legalisirnya Rp 25 ribu ya, jadi totalnya Rp
75 ribu, dibayar di Bank BNI yang ada di Dirjen AHU bagian
legalisasi. (petunjuk ini udah ada di blog saya sebelumnya).
Usai dilegalisir di
Kementerian Hukum dan HAM (kurang lebih 3 hari untuk pengambilan),
bawa dokumen tersebut ke Kementerian Luar Negeri. Di sana prosedurnya
hampir sama, tapi dokumen dimasukkan ke warna kuning. (blog saya
tentang legalisir di Kementerian Luar Negeri udah saya tulis juga
ya).
Nah,, setelah ketiga
surat itu komplit dengan berbagai tanda tangan itu, simpan dulu...
karena masih ada dokumen tambahan yang lain...
6. Fotokopi kartu
keluarga yang lama
7. Kartu keluarga
terbaru dan fotokopinya
(tidak perlu terbit
6 bulan yang lalu), yang penting terbaru, dan struktur keluarga tidak
berubah/tidak ada tambahan anggota/pengurangan anggota.
===-==-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=========================================
Itu tadi baru
petunjuk dokumen dari saya pihak wanita dan WNI. Bagaimana dengan
calon pasangannya? Untuk pasangan lebih gampang ya, hanya 3 dokumen
1. Fotokopi
paspor pasangan
2.
Fotokopi sertifikat marital status (certificat individuel d’etat
civil)
3.
Surat keterangan domisili (Wohnsitzbestätigung/Attestation de
domicile)
Apabila
saat pengajuan pernikahan partner sedang berada di Swiss, ia dapat
mengirimkan dokumennya melalui email untuk melengkapi dokumen
partnernya, dan partner tidak perlu hadir pada saat pengajuan dokumen
di kedutaan besar Swiss di Jakarta.
-=-=-=-==================================================================
Petunjuk
Visa D
Seperti yang saya tulis
sebelumnya, ketika kita mau melaksanakan pernikahan di luar negeri,
in case dalam tulisan ini, Swiss, maka kita harus membuat izin
tinggal lama (long stay) yakni visa jenis D. Saya pernah bertanya
kenapa bukan visa schengen? Karena visa schengen tidak dapat
diperpanjang, dan ketika habis, kita harus buat dari awal. Sedangkan
visa D memang diharuskan untuk suami/istri orang sana, yang nantinya
bisa diupgrade.
Nah,
untuk membuat visa D, berkas-berkasnya dibuat dan dikirimkan
bersamaan dengan persyaratan pernikahan. Berikut syarat-syarat yang
harus dilengkapi (which is nggak terlalu sulit, karena hampir sama
dengan persyaratan pernikahan, kecuali SKCK-yang udah saya jelaskan
sebelumnya, harus dibuat di provinsi tempat anda tinggal.).
1.
Tiga rangkap formulir aplikasi visa tipe D
untuk
formulir ini, kita bisa meminta langsung ke jak.visa@eda.admin.ch
Atau
bisa download di sini
2.
Paspor asli dengan 3 fotokopi halaman pertama
3.
4 lembar pasfoto dengan latar belakang putih, ukuran 3,5x4,5 cm
Untuk
ini, kamu bilang ke tukang foto yang ada di studio, bahwa foto ini
untuk standar pembuatan visa. Dengan 70% fokus ke wajah, dan
background harus putih. No edit ya. Fyi, model gambar fotonya mirip
yang di paspor.
4.
Fotokopi paspor pasangan
5.
SKCK yang udah dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM dan
Kementerian Luar Negeri
6.
Terjemahan SKCK (mengenai hal ini saya udah share di blog
sebelumnya), harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
-=-=-===================================================================
setelah
semua dokumen persyaratan lengkap, scan semuanya ya, lalu kirim ke
email jak.visa@eda.admin.ch
karena pihak swiss
embassy akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum anda diminta ke
sana untuk mengisi semua formulir dan pembayaran untuk biaya visa D,
dan pernikahan.
*Setelah
dokumen dinyatakan lengkap, anda akan diberi janji waktu dan tanggal
bertemu dengan pihak kedutaan, untuk mengisi formulir perlengkapan
pernikahan dan pembayaran. Sewaktu saya mengajukan, saya dikenai
biaya Rp 4.090.000 untuk pernikahan, dan Rp 900.000 untuk pengajuan
visa. Oh ya, masing-masing dokumen tadi kemudian difotokopi
masing-masing dua lembar yaa..
*Jangan
khawatir, untuk dokumen asli yang sifatnya seumur hidup, saat di
embassy nanti akan dikembalikan langsung kok. Misalnya kartu
keluarga, jadi tak perlu khawatir kalau dokumen ikut kekirim, karena
pihak Swiss cukup ngerti, dan hanya dikirim fotokopiannya.
*Selama
pembuatan visa D, tidak diizinkan untuk keluar negeri dulu, karena
apa? Karena paspor kita ditahan dulu di sana untuk kepentingan
pembuatan visa D. Tapi nanti akan dikembalikan setelah pembuatan visa
selesai. Akan langsung dihubungi via email dan telepon dari pihak
kedutaannya.
*Setelah
dokumen diajukan, dan pembayaran selesai, ini adalah waktu anda untuk
take a deep breath and say Thanks to God. Karena perjalanan almost
done. Anda tapi harus meninggu sekitar4-8 minggu untuk dinyatakan
OKE, you can marry in Switzerland!
*setiap
pengajuan dokumen harus sabar yaa, anggap aja, untuk mendapatkan
kebahagiaan. Kita harus rela susah-susah dulu. Pengalaman saya,
sempat mau nyerah aja ketika mentok di spesimen yang bikin saya harus
bolak-balik lagi. Tapi pacar saya menguatkan saya, jadi saya bisa
senyum lagi..
*Kalau
ada yang kurang jelas mengenai petunjuk di atas, you may leave
message on this comment, or send me email on
destrianita.kusumastuti@gmail.com
i
would be happy if i can help :)
Dan... berikut
dokumen Informasi mengenai perkawinan/partnership antara negara Swiss
dan Indonesia yang bisa kalian unduh
Alamat
Kementerian untuk keperluan Legalisasi:
Kementerian
Hukum dan HAM Republik Indonesia
Menara
Sentra 3rd Fl, Jl. H.R. Rasuna Said kav. 10, Kuningan, Jakarta
Selatan Tel: 021- 2902 3235/6/7/8/9
Kementerian
Luar Negeri Republik Indonesia
Ditjen
protokol dan Konsuler, Direktorat Konsuler, Subdirektorat "Clearance
and legalization" Jl. Taman Pejambon no. 6, Jakarta Pusat
Tel:021
344 1508 ex. 3103
Hi Kak, aku lg rencana mau urus menikah di Switzerland juga, aku boleh contact kakak gak? thank you :)
ReplyDeletehello kak, apakah untuk persayaratn di atas harus menyertakan juga sertifikat bahasa german A1 ?
ReplyDeleteTidak Mbak.. Saya ikut sekolah Bahasa Jerman setelah saya stay di sini.
Deletethanks info nya :)
DeleteHalo mbak. Kalau boleh tau pengurusan visa D nya brpa bln ya kira2 lama nya? Mbak ngurus dari bulan apa dan dapat visa nya di bulan apa?
ReplyDeleteTerima kasih.
Baca Blog yang Baru, Note buat yg mau nikah sama bule.
Delete1. Berapa lama biasanya
Visa D dan ijin nikah sama bule Swiss diproses sampai jadi?
Sorry, GUE BUKAN PETUGAS IMIGRASI! Kalau mau tau berapa lama proses visa gue diaprove, baca aja di blog. Jangan tanya di e-mail kalau udah ketulis di blog. Tiap orang prosesnya beda-beda, nikmati aja prosesnya.
Halo kak, Makasih infonya bagus sekali, oh ya sy rencana akan menikah dengan warga Swiss juga, boleh kan sy kontak kk. Makasih
ReplyDeleteKak q sama kayak kakak crtanya mengurus dokument untuk menikah di swiss.dan untungnya bru keluar setelah 1 th pengajuan.
ReplyDeleteSekarang saya mau tanya tiket jenis apa yang saya cari kak untuk kesana?
Apa tiket one way,return apa tiket PP
Mohon infonya kak
Saya dlu one way tiket. Ga ada masalah.
Deletehalo kak, makasih bangeeet ada sedikit pencerahan setelah nemu postingan ini. tapi saya mau nanya soal status pekerjaan di ktp berpengaruh atau engganya. bisa hubungin email juga ngga kak?? terima kasih yaa
ReplyDeleteMbak mau tanya kalu sudah pernah menikah masih butuh Surat keterangan singel APA Ada documents lain yg harus Di isi
ReplyDeleteThanks
DeleteHalo saya mau tanya jika saya dan pasangan orang Indonesia namun ingin menikah di Swiss apakah bisa ya?
ReplyDelete