Thursday, May 11, 2017

Cara Membuat Terjemahan SKCK Bahasa Asing

Terjemahan SKCK diperlukan ketika kita mengajukan izin tinggal sementara di luar negeri atau visa. Hal ini dilakukan untuk proses approval sebelum negara yang kita tuju mengizinkan kita tinggal di sana dengan mengeluarkan visa.

Berdasarkan pengalaman saya kemarin, (masih terkait soal pengajuan izin nikah di Swiss dan proses mendapatkan visa D), saya diminta oleh pihak Kedutaan Besar Swiss untuk menerjemahkan SKCK yang telah saya dapat dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (ada di artikel sebelumnya di blog saya bagaimana memperoleh SKCK ini), untuk dibawa ke penerjemah tersumpah atau sworn translator.

Saya awalnya merasa bego sekali, karena mereka nggak ngasih tahu, jadi pas SKCK saya dapat, langsung saya kirimkan scan skck ke pacar saya, Jerome, untuk diterjemahkan ke bahasa Jerman. Hahaha, ternyata sama pihak kedubes Swissnya langsung ditolak dan saya dikirim pdf berisi daftar penerjemah tersumpah.

Daftar Penerjemah Tersumpah klik di sini


Dari beberapa pilihan penerjemah tersebut, akhirnya saya memilih Ibu Dwi Nugraeni Soemarsono yang beralamat di Bintaro, Jakarta Selatan. Kenapa saya memilih Ibu Dwi, karena file saya itu bisa diantar menggunakan Go-Jek. Lalu Ibu Dwi ini sudah 21 tahun menjadi penerjemah bahasa Jerman, so, why do i have to be worry?

Setelah saya menelepon Bu Dwi, saya dikasih tahu untuk harga per halaman file yang saya buat, yakni Rp 150 ribu. Karena SKCK saya ada dua halaman, yang pertama lembar SKCK dari kepolisian, dan halaman sebaliknya merupakan legalisir dari Kementerian Hukum dan HAM + Kementerian Luar negeri, maka saya harus membayar Rp 300.000. Uang itu dibayarkan pada saat pengambilan terjemahan.

Sebelumnya, saya survei juga ke tempat lain tapi harganya lebih mahal. tanpa menyebut nama, saya sempat menelepon juga untuk menanyakan harga. Salah satau penerjemah memberi saya harga Rp 200.000 per lembar. Alamakk... it is just a paper, kalau sama-sama penerjemah tersumpah, mereka ada stempel dan tanda tangan, kenapa harus pilih yang mahal? (Ini yang juga saya curhatkan ke Ibu Dwi).

Akhirnya, setelah dua hari saya mengirimkan file saya lewat Go-Send (Go-Jek), Ibu Dwi menelepon saya dan mengatakan bahwa file terjemahan saya sudah bisa diambil. Saya kan tinggal di Mampang. Jadi untuk ke Bintaro, saya naik dulu kopaja arah Lebak Lulus, dan berhenti di halte busway Lebak Bulus.  Di sana, saya memesan Go-Jek untuk di antar ke alamat Ibu Dwi, tepatnya di Jalan Kesehatan Raya V Nomor 12, Bintaro.

Dan, voalaaa, terjemahan saya udah jadi, dan Ibu Dwi membuatkan saya serep bonus satu lembar halaman buat jaga-jaga. File nya disimpan rapi dalam map warna hijau, dan saya juga diberi kwitansi tanda terima. Saya langsung membayarkan uang sebesar Rp 300.000 ribu itu.

Meski ibu nya sudah sepuh, namun kelihatan banget beliau orang yang cerdas. Di sana saya diberi motivasi juga, kalau harus sabar-sabar urusan sama kedutaan, karena serumit apapun dokumen yang mereka minta itu juga demi kebaikan kita. Beliau juga doain saya supaya urusannya lancar. Haha Amin....

Jadi, kalau dihitung-hitung biasa saya untuk pembuatan terjemahan skck kemarin itu....

1. Go-Send      : Rp    25.000
2. Kopaja PP   : Rp      7.000
3. Go-Jek PP    : Rp    15.000 (Rp 5.000+tip karena sempat nyasar,Rp 5.000)
4. Bayar jasa   : Rp 300.000

Total budget buat terjemahan: Rp 347.000

Mahal? Ember cyiiiinnnn.... tapi ga papa, it is worth it. Satu hal yang selalu jadi motivasi saya..... "Never let the fear of striking out keep you from playing the game". Saya udah melangkah jauh, saya ga mau menyerah, karena menyerah berarti gagal, dan gagal berarti merugi.

.





5 comments:

  1. Hallo selamat malam, mau tanya dong emang SKCKnya tidak harus yang dari Mabes Polri ya?soalnya sy dulu menggunakan yang dari Mabes untuk keperluan menikah dan sekarang sy ingin mengajukan visa jangka panjang apakah bisa SKCK yang dr daerah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mas/mbak, saya ngajuin SKCK di Polda krn persyaratan menikah dr SWISS Embassy minta SKCK cukup dikeluarkan dr Polda. Klo anda mau bkin visa jangka panjang syarat SKCKnu kudu lewat Mabes ya silakan ke Mabes, soalny Mabes jg mengeluarkan skck untuk pembuatan visa. Tanyakan ke pihak berwenang langsung agar tak salah informasi.

      Delete
  2. Maaf... bisa minta nomerny Ibu Dwi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silakan klik di bagian artikel "daftar penerjemah tersumpah klik di sini". Anda bisa download via pdf

      Delete
  3. Halo mba, kebetulan partner saya orang Swiss, saya ingin bertanya untuk urusin Surat nikah hanya butuh skck polda Setempat kan? Lalu jika ingin buat visa tipe D karna saya juga harus pindah ke Swiss itu butuh skck terjemahan yg Di keluarkan mabes yah?

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Seputar Kawin Campur - Mohon Untuk Tidak Mengirim Email

  Pesan ini benar-benar ingin sekali saya sampaikan kepada para pembaca blog, terutama untuk yang sedang dalam proses mengurus dokumen perni...