Tuesday, April 25, 2017

Prosedur Legalisasi di Kementerian Luar Negeri Ternyata Tak Perlu Materai




Hari ini, Rabu, 26 April 2017 saya kembali melanjutkan perjuangan saya untuk melengkapi dokumen syarat pernikahan dengan pasangan saya, Jerome Frick. Pukul 09.00 WIB saya mengambil dokumen-dokumen saya yang telah dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM sejak seminggu lalu, untuk dilanjutkan proses legalisirnya di Kementrian Luar Negeri. Ternyata benar, ketika saya sampai di sana, ketiga dokumen saya sudah dilegalisir oleh Direktur Perdata, Direktorat Hukum Perdata Umum, Kemenkumham.

Selanjutnya, saya bertanya kepada petugas loket yang memberikan saya hasil legalisasi itu tentang prosedur legalisasi di Kementerian Luar Negeri. Dan ternyata tak serumit seperti saya melakukan legalisasi di kementerian Hukum dan HAM, karena istilahnya tahap terberat sudah dilalui di Kemenkumham, seperti misalnya tentang spesimen tanda tangan. Nah, di Kementerian Luar Negeri Spesimen itu tak diperlukan lagi.

Nah, berikut saya sampaikan beberapa prosedur yang saya lewati ketika melakukan legalisasi di Kementerian Luar Negeri.

1. Membawa hasil surat yang telah dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Seperti yang saya ulas minggu lalu, saya melegalisasi tiga dokumen, yakni

1. Surat keterangan belum menikah yang ditandatangani oleh lurah, camat, dan Kepala Kantor Urusan Agama dan fotokopinya 1 lembar.
2. Surat Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil dan fotokopinya 1 lembar
3. SKCK permohonan visa dari Polda (aku dari Polda Jawa Tengah, karena domisili KTP di Wonogiri).

Nah, hasil legalisasi ketiga dokumen tersebut terdapat di bagian belakang dokumen, lengkap dengan materai senilai 6.000. Berikut contoh lembar legalisasi dokumen SKCK saya dari Kemenkumham

Hasil legalisasi SKCK dari Kementerian Hukum dan Ham/Destrianita


2. Selanjutnya, saya diwajibkan untuk memfotokopi ketiga dokumen tersebut secara bolak balik (karena legalisasi dari Kemenkumham ada di bagian belakang). Hasil fotokopi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dokumen arsip di Kementerian Luar Negeri. Untuk berjaga-jaga, saya fotokopi masing-masing 2 lembar bolak-balik per dokumen.

3. Membeli map berwarna kuning. Warna map kuning ini wajib ya teman-teman. We are not allowed to bring another map except yellow.

4. TIDAK PERLU MATERAI. Jadi legalisir di Kemenlu itu ga ribet seperti di Kemenkumham. Petugas di sana bilang, sudah tidak memerlukan materai lagi, hanya cap dari Kemenlu sudah cukup. Buat pengalaman, saya udah terlanjur beli 6 materai, cuma 3 yang kepake buat legalisasi di Kemenkumham. So, ga perlu beli materai ya kalau legalisir di Kemenlu.

5. Saya masukkan semua dokumen yang akan saya legalisasi beserta kopiannya, ditambah 1 lembar fotokopi KTP dan 1 lembar fotokopi paspor ke dalam map kuning tersebut dan membawanya langsung ke Kemenlu. Gedung ini tepatnya di sebelah kanan Gedung Pancasila ya, di bagian layanan legalisasi. Gedung ini jadi satu juga dengan gedung imigrasi.

6. Sesampainya di sana, saya diminta untuk mengisi formulir dan membayar uang untuk proses legalisasi, masing-masing lembar Rp 25 ribu. Ini sama seperti yang saya lakukan di Kemenkumham lalu. Nah, karena saya mengajukan tiga dokumen, maka yang harus saya bayar adalah Rp 75 ribu. Uang tersebut harus dibayarkan saat itu juga melalui rekening Bank Mandiri. Kenapa harus Bank Mandiri? Karena Bank mandiri adalah satu-satunya Bank yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri untuk menampung Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses legalisasi tersebut. Sama halnya dengan Bank BNI yang ditunjuk oleh Kemenkumham untuk menampung PNBP dari legalisasi di Kemenkumham.

Contoh isian form dan lembar form untuk pembayaran di Bank Mandiri di Kementerian Luar Negeri/Destrianita


Nah, bagi yang punya ATM mandiri, nanti akan dibimbing oleh petugas keamanan tentang prosedur transfernya. Kalau yang tidak punya tabungan Mandiri jangan khawatir, nanti anda akan diberi kertas dan petunjuk transfer pembayaran. Bank Mandiri letaknya juga masih di area Kementerian Luar Negeri Kok. Ini contoh lembar form pengisiannya.

7. Setelah bukti pembayaran udah diterima, kita bawa lagi bukti pembayaran tersebut ke bagian legalisasi dokumen tadi. Di sana, tinggal ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil nomor antreannya. Saat datang ke loket, petugas akan memeriksa dokumen tersebut, kopian dokumen, dan bukti slip pembayaran.

 
Slip Pembayaran dari Bank Mandiri diikutsertakan bersama dokumen di dalam map kuning

8. petugas akan memberi tanda terima pengumpulan dokumen, dan kapan dokumen itu bisa diambil lagi. Nah, untuk dokumen yang saya ajukan hari ini, kata petugasnya sudah dapat diambil nanti di hari Jumat, 28 April 2017. Cepat dan Mudah kan? Nanti untuk pengambilan dokumen tersebut saya tinggal menyerahkan bukti tanda terima yang dikasih petugas tadi. Pengambilan juga bisa diwakilkan asalkan tanda terima tersebut dibawa oleh yang mewakilkan.

Tanda Terima Pengumpulan Dokumen dari Kementerian Luar Negeri/Destrianita

Mudah kan proses legalisasi di Kementerian Luar Negeri? Emang kalau untuk proses legalisasi rumit, tapi kerumitan itu demi kebaikan kita agar tidak terjadi masalah ke depannya. Ikuti saja proses yang ada. Pengalaman saya, kalau saya merasa kesulitan, i just need to take a deep breath and smile, and think that everything is gonna be easy and alright. Kebukti kan? Next step i will gonna share tentang prosedur pernikahan dengan pria WNI. Based on my story. Kalau ada pertanyaan dll, you may leave a comment here. Danke :)




19 comments:

  1. Infonya sangat membantu sist.. Mau tanya, apakah SKCK diperlukan jika mengurus surat lajang yang akan di legalisasi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. legalisasi di Kemenlu/Kemenkumham Mbak? dan keperluannya untuk apa? kalau saya kemarin udah sepaket untuk ke luar negeri, makanya ke Kemenlu. Kalau keperluan surat lajangnya itu untuk dibawa ke luar negeri, tentunya SKCK diperlukan Mbak, dan itu dibuat oleh setingkat Polda.

      Delete
  2. Halo mba..
    Mau tanya, Apakah SKCK itu salah 1 persyaratan dari pihak kedutaan Swiss atau untuk semua kedutaan ya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo Mbak Diane... Beberapa waktu lalu saya sempat ngobrol juga dengan pihak Polda Jateng. Memang kalau kebutuhannya itu untuk pembuatan visa luar negeri, ke manapun negara tujuannya, biasanya diminta untuk membuat SKCK. Karena itu salah satu syarat dari polisi untuk negara yang dituju sebagai pemberitahuan pernah/tidakkah kita memiliki catatan kriminal. Jadi kalau saya bisa nyimpulin ya harus pakai. Tapi untuk lebih jelasnya, mbak bisa email langsung ke embassy negara yang mbak akan tuju terlebih dahulu. Semoga membantu mbak :)

      Delete
  3. Kak kalau skck setingkat polda apa bisa langsung dilegalisir dikemenkumhan dan kemenlu? Atau harus ngurus skck sampai ke mabes?

    ReplyDelete
  4. Baik. Skck setingkat Polda kalau sudah ditandatangani n dimintakan spesimen bisa langsung dilegalisir ke Kemenkumham dlu baru ke Kemenlu. tidak perlu ke Mabes.

    ReplyDelete
  5. Hi mbak saya mau Tanya. Apakah dokumen nya di terjemah Kan dulu sebelum di legalisir? Atau di terjemah Kan setelah di legalisir?

    Trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi Mbak Anna, apakah yang dimaksud itu dokumen terjemahan SKCK?? Jika iya, maka DILEGALISIR DAHULU BARU DITERJEMAHKAN mbak. Karena nanti di terjemahan tersebut juga akan dituliskan oleh si penerjemah tersumpah nama pihak kepolisian yang berwenang menandatangani di SKCK tersebut.

      Delete
  6. Terima kasih info-nya izinkan saya melink halaman ini ke tulisan saya di https://wp.me/p1QZj-30f

    ReplyDelete
  7. hi mbak, mau tanya setelah semua dokumen dilegalisir trus diterjemahkan, apa betul dokumen yg diterjemahkan itu perlu dilegalisir juga ?oh iya perlu di legalisir di kedutaan juga kan ya? makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dokumen yang sudah dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, setelah diterjemahkan TIDAK PERLU dilegalisir mbak.. Cukup di ttd oleh penerjemah tersumpah dan dibawa ke Kedutaan Besar Swiss. Di Kedutaan Swiss pun tinggal menyerahkan saja beserta dokumen lainnya.

      Delete
  8. Mbak aku mau tanya.. Untuk mengurus syarat pernikahan di luar negeri seperti kasus mbak, apa mbak menyerahkan juga Form N dari kelurahan serta surat izin menikah dari orang tua atau tidak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Form N dari kelurahan itu nantinya digunakan sebagai pengantar untuk pembuatan surat keterangan belum menikah dari KUA/Catatan Sipil. Jadi setelah mendapatkan Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA/Sipil, Form N tidak diperlukan lagi. Dan surat keterangan itu yang nantinya dipakai sebagai salah satu kelengkapan berkas pernikahan (yang harus dilegalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu).

      Delete
  9. Halo Mba Destri,
    Mau tanya dong Mba, kalau aku mau mengurus visa D untuk persiapan pernikahan di Swiss sama tinggal disana setelah nikah, itu minta periode visa nya berapa lama yah?
    Aku ada work permit L di Swiss, tapi cuma bisa 60 hari dalam 6 bulan gitu..
    Makasih yah Mba :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo mbak,, kalo utk visa D saya dlu dikasih permitny 2 bulan mba. It mksudny dlm jangka wktu 2 bln it sy udh hrs di Swiss. Nah visa D ny it brlaku terus, karena nanti stlh menikah mbak akan dpt Aufenthalstitle/Ausweis (kartu identitas semacam ktp) krn mbak berdomisili di Swiss, dan kartu ini bs utk keluar masuk jg negara uni eropa. Jd yg mnentukan permitny visa D it dr embassy ny lgsung mbak, semoga membantu..

      Delete
    2. ahhh baiklah, sip, terimakasih yah Mba Destri :) :) membantu banget infonya :) :)

      Delete
  10. Hi mbak, saya mau tanya jika saya sudah pernah menikah di China dan surat nikah di china sudah beres, permasalahannya adalah surat nikah di Indonesia.
    Apakah surat nikah di indonesia dapat diurus di Indonesia tanpa perlu surat keterangan menikah dari negara china? Jika iya, bagaimana cara mengurus? apa saja yang diperlukan untuk mengurusnya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mbak/mas, setiap negara punya aturan yg beda2. Kalau saya kn nikahny sama WN Swiss, dan untuk legalitas nikah di Indonesia (belum saya daftarkan) memang dibutuhkan surat nikah dari Swiss dan dokumen pendukung lainnya. Untuk lebih lanjut, saya sarankan mbak/mas gabung di grup Facebook "Komunitas Kawin Campur". Di sana banyak sekali anggota yang menikah dengan warga negara lain, dan mas/mbak bisa bertanya seputar permasalahan kawin campur. Semoga membantu😊

      Delete
  11. Mau tanya ka ,kan calon negara yang saya tuju untuk kuliah mengharuskan saya mendapat persetujuan dari kemenlu,apakah cara yang harus saya lalui?

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Seputar Kawin Campur - Mohon Untuk Tidak Mengirim Email

  Pesan ini benar-benar ingin sekali saya sampaikan kepada para pembaca blog, terutama untuk yang sedang dalam proses mengurus dokumen perni...