Hari
ini, Rabu, 26 April 2017 saya kembali melanjutkan perjuangan saya
untuk melengkapi dokumen syarat pernikahan dengan pasangan saya,
Jerome Frick. Pukul 09.00 WIB saya mengambil dokumen-dokumen saya
yang telah dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM sejak seminggu
lalu, untuk dilanjutkan proses legalisirnya di Kementrian Luar
Negeri. Ternyata benar, ketika saya sampai di sana, ketiga dokumen
saya sudah dilegalisir oleh Direktur Perdata, Direktorat Hukum
Perdata Umum, Kemenkumham.
Selanjutnya,
saya bertanya kepada petugas loket yang memberikan saya hasil
legalisasi itu tentang prosedur legalisasi di Kementerian Luar
Negeri. Dan ternyata tak serumit seperti saya melakukan legalisasi di
kementerian Hukum dan HAM, karena istilahnya tahap terberat sudah
dilalui di Kemenkumham, seperti misalnya tentang spesimen tanda
tangan. Nah, di Kementerian Luar Negeri Spesimen itu tak diperlukan
lagi.
Nah,
berikut saya sampaikan beberapa prosedur yang saya lewati ketika
melakukan legalisasi di Kementerian Luar Negeri.
1.
Membawa hasil surat yang telah dilegalisasi di Kementerian Hukum dan
HAM. Seperti yang saya ulas minggu lalu, saya melegalisasi tiga
dokumen, yakni
1.
Surat keterangan belum menikah yang ditandatangani oleh lurah, camat,
dan Kepala Kantor Urusan Agama dan fotokopinya 1 lembar.
2. Surat Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil dan fotokopinya 1 lembar
3. SKCK permohonan visa dari Polda (aku dari Polda Jawa Tengah, karena domisili KTP di Wonogiri).
Nah, hasil legalisasi ketiga dokumen tersebut terdapat di bagian belakang dokumen, lengkap dengan materai senilai 6.000. Berikut contoh lembar legalisasi dokumen SKCK saya dari Kemenkumham
2. Surat Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil dan fotokopinya 1 lembar
3. SKCK permohonan visa dari Polda (aku dari Polda Jawa Tengah, karena domisili KTP di Wonogiri).
Nah, hasil legalisasi ketiga dokumen tersebut terdapat di bagian belakang dokumen, lengkap dengan materai senilai 6.000. Berikut contoh lembar legalisasi dokumen SKCK saya dari Kemenkumham
Hasil
legalisasi SKCK dari Kementerian Hukum dan Ham/Destrianita
|
2.
Selanjutnya, saya diwajibkan untuk memfotokopi ketiga dokumen
tersebut secara bolak balik (karena legalisasi dari Kemenkumham ada
di bagian belakang). Hasil fotokopi tersebut nantinya akan digunakan
sebagai dokumen arsip di Kementerian Luar Negeri. Untuk berjaga-jaga,
saya fotokopi masing-masing 2 lembar bolak-balik per dokumen.
3.
Membeli map berwarna kuning. Warna map kuning ini wajib ya
teman-teman. We are not allowed to bring another map except yellow.
4.
TIDAK PERLU MATERAI. Jadi legalisir di Kemenlu itu ga ribet seperti
di Kemenkumham. Petugas di sana bilang, sudah tidak memerlukan
materai lagi, hanya cap dari Kemenlu sudah cukup. Buat pengalaman,
saya udah terlanjur beli 6 materai, cuma 3 yang kepake buat
legalisasi di Kemenkumham. So, ga perlu beli materai ya kalau
legalisir di Kemenlu.
5.
Saya masukkan semua dokumen yang akan saya legalisasi beserta
kopiannya, ditambah 1 lembar fotokopi KTP dan 1 lembar fotokopi
paspor ke dalam map kuning tersebut dan membawanya langsung ke
Kemenlu. Gedung ini tepatnya di sebelah kanan Gedung Pancasila ya, di
bagian layanan legalisasi. Gedung ini jadi satu juga dengan gedung
imigrasi.
6.
Sesampainya di sana, saya diminta untuk mengisi formulir dan membayar
uang untuk proses legalisasi, masing-masing lembar Rp 25 ribu. Ini
sama seperti yang saya lakukan di Kemenkumham lalu. Nah, karena saya
mengajukan tiga dokumen, maka yang harus saya bayar adalah Rp 75
ribu. Uang tersebut harus dibayarkan saat itu juga melalui rekening
Bank Mandiri. Kenapa harus Bank Mandiri? Karena Bank mandiri adalah
satu-satunya Bank yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri untuk
menampung Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses legalisasi
tersebut. Sama halnya dengan Bank BNI yang ditunjuk oleh Kemenkumham
untuk menampung PNBP dari legalisasi di Kemenkumham.
Contoh
isian form dan lembar form untuk pembayaran di Bank Mandiri di
Kementerian Luar Negeri/Destrianita
|
Nah,
bagi yang punya ATM mandiri, nanti akan dibimbing oleh petugas
keamanan tentang prosedur transfernya. Kalau yang tidak punya
tabungan Mandiri jangan khawatir, nanti anda akan diberi kertas dan
petunjuk transfer pembayaran. Bank Mandiri letaknya juga masih di
area Kementerian Luar Negeri Kok. Ini contoh lembar form
pengisiannya.
7.
Setelah bukti pembayaran udah diterima, kita bawa lagi bukti
pembayaran tersebut ke bagian legalisasi dokumen tadi. Di sana,
tinggal ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil nomor antreannya.
Saat datang ke loket, petugas akan memeriksa dokumen tersebut, kopian
dokumen, dan bukti slip pembayaran.
Slip
Pembayaran dari Bank Mandiri diikutsertakan bersama dokumen di
dalam map kuning
|
8.
petugas akan memberi tanda terima pengumpulan dokumen, dan kapan
dokumen itu bisa diambil lagi. Nah, untuk dokumen yang saya ajukan
hari ini, kata petugasnya sudah dapat diambil nanti di hari Jumat, 28
April 2017. Cepat dan Mudah kan? Nanti untuk pengambilan dokumen
tersebut saya tinggal menyerahkan bukti tanda terima yang dikasih
petugas tadi. Pengambilan juga bisa diwakilkan asalkan tanda terima
tersebut dibawa oleh yang mewakilkan.
Tanda
Terima Pengumpulan Dokumen dari Kementerian Luar
Negeri/Destrianita
|
Mudah
kan proses legalisasi di Kementerian Luar Negeri? Emang kalau untuk
proses legalisasi rumit, tapi kerumitan itu demi kebaikan kita agar
tidak terjadi masalah ke depannya. Ikuti saja proses yang ada.
Pengalaman saya, kalau saya merasa kesulitan, i just need to take a
deep breath and smile, and think that everything is gonna be easy and
alright. Kebukti kan? Next step i will gonna share tentang prosedur
pernikahan dengan pria WNI. Based on my story. Kalau ada pertanyaan
dll, you may leave a comment here. Danke :)
Infonya sangat membantu sist.. Mau tanya, apakah SKCK diperlukan jika mengurus surat lajang yang akan di legalisasi?
ReplyDeletelegalisasi di Kemenlu/Kemenkumham Mbak? dan keperluannya untuk apa? kalau saya kemarin udah sepaket untuk ke luar negeri, makanya ke Kemenlu. Kalau keperluan surat lajangnya itu untuk dibawa ke luar negeri, tentunya SKCK diperlukan Mbak, dan itu dibuat oleh setingkat Polda.
DeleteHalo mba..
ReplyDeleteMau tanya, Apakah SKCK itu salah 1 persyaratan dari pihak kedutaan Swiss atau untuk semua kedutaan ya ?
Hallo Mbak Diane... Beberapa waktu lalu saya sempat ngobrol juga dengan pihak Polda Jateng. Memang kalau kebutuhannya itu untuk pembuatan visa luar negeri, ke manapun negara tujuannya, biasanya diminta untuk membuat SKCK. Karena itu salah satu syarat dari polisi untuk negara yang dituju sebagai pemberitahuan pernah/tidakkah kita memiliki catatan kriminal. Jadi kalau saya bisa nyimpulin ya harus pakai. Tapi untuk lebih jelasnya, mbak bisa email langsung ke embassy negara yang mbak akan tuju terlebih dahulu. Semoga membantu mbak :)
DeleteKak kalau skck setingkat polda apa bisa langsung dilegalisir dikemenkumhan dan kemenlu? Atau harus ngurus skck sampai ke mabes?
ReplyDeleteBaik. Skck setingkat Polda kalau sudah ditandatangani n dimintakan spesimen bisa langsung dilegalisir ke Kemenkumham dlu baru ke Kemenlu. tidak perlu ke Mabes.
ReplyDeleteHi mbak saya mau Tanya. Apakah dokumen nya di terjemah Kan dulu sebelum di legalisir? Atau di terjemah Kan setelah di legalisir?
ReplyDeleteTrimakasih
Hi Mbak Anna, apakah yang dimaksud itu dokumen terjemahan SKCK?? Jika iya, maka DILEGALISIR DAHULU BARU DITERJEMAHKAN mbak. Karena nanti di terjemahan tersebut juga akan dituliskan oleh si penerjemah tersumpah nama pihak kepolisian yang berwenang menandatangani di SKCK tersebut.
DeleteTerima kasih info-nya izinkan saya melink halaman ini ke tulisan saya di https://wp.me/p1QZj-30f
ReplyDeletehi mbak, mau tanya setelah semua dokumen dilegalisir trus diterjemahkan, apa betul dokumen yg diterjemahkan itu perlu dilegalisir juga ?oh iya perlu di legalisir di kedutaan juga kan ya? makasih
ReplyDeleteDokumen yang sudah dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, setelah diterjemahkan TIDAK PERLU dilegalisir mbak.. Cukup di ttd oleh penerjemah tersumpah dan dibawa ke Kedutaan Besar Swiss. Di Kedutaan Swiss pun tinggal menyerahkan saja beserta dokumen lainnya.
DeleteMbak aku mau tanya.. Untuk mengurus syarat pernikahan di luar negeri seperti kasus mbak, apa mbak menyerahkan juga Form N dari kelurahan serta surat izin menikah dari orang tua atau tidak?
ReplyDeleteForm N dari kelurahan itu nantinya digunakan sebagai pengantar untuk pembuatan surat keterangan belum menikah dari KUA/Catatan Sipil. Jadi setelah mendapatkan Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA/Sipil, Form N tidak diperlukan lagi. Dan surat keterangan itu yang nantinya dipakai sebagai salah satu kelengkapan berkas pernikahan (yang harus dilegalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu).
DeleteHalo Mba Destri,
ReplyDeleteMau tanya dong Mba, kalau aku mau mengurus visa D untuk persiapan pernikahan di Swiss sama tinggal disana setelah nikah, itu minta periode visa nya berapa lama yah?
Aku ada work permit L di Swiss, tapi cuma bisa 60 hari dalam 6 bulan gitu..
Makasih yah Mba :)
Hallo mbak,, kalo utk visa D saya dlu dikasih permitny 2 bulan mba. It mksudny dlm jangka wktu 2 bln it sy udh hrs di Swiss. Nah visa D ny it brlaku terus, karena nanti stlh menikah mbak akan dpt Aufenthalstitle/Ausweis (kartu identitas semacam ktp) krn mbak berdomisili di Swiss, dan kartu ini bs utk keluar masuk jg negara uni eropa. Jd yg mnentukan permitny visa D it dr embassy ny lgsung mbak, semoga membantu..
Deleteahhh baiklah, sip, terimakasih yah Mba Destri :) :) membantu banget infonya :) :)
DeleteHi mbak, saya mau tanya jika saya sudah pernah menikah di China dan surat nikah di china sudah beres, permasalahannya adalah surat nikah di Indonesia.
ReplyDeleteApakah surat nikah di indonesia dapat diurus di Indonesia tanpa perlu surat keterangan menikah dari negara china? Jika iya, bagaimana cara mengurus? apa saja yang diperlukan untuk mengurusnya ?
Mbak/mas, setiap negara punya aturan yg beda2. Kalau saya kn nikahny sama WN Swiss, dan untuk legalitas nikah di Indonesia (belum saya daftarkan) memang dibutuhkan surat nikah dari Swiss dan dokumen pendukung lainnya. Untuk lebih lanjut, saya sarankan mbak/mas gabung di grup Facebook "Komunitas Kawin Campur". Di sana banyak sekali anggota yang menikah dengan warga negara lain, dan mas/mbak bisa bertanya seputar permasalahan kawin campur. Semoga membantu😊
DeleteMau tanya ka ,kan calon negara yang saya tuju untuk kuliah mengharuskan saya mendapat persetujuan dari kemenlu,apakah cara yang harus saya lalui?
ReplyDelete