Monday, April 17, 2017

Mudahnya Membuat SKCK Luar Negeri (via Polda Jawa Tengah)


Beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa, 11 April 2017 dengan perjuangan yang lumayan berat akhirnya saya bisa mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda Jawa Tengah. Nah, kali ini saya ingin berbagi kepada anda semua tentang bagaimana prosedur pembuatan SKCK untuk keperluan paspor/visa luar negeri.

Kenapa saya membuat paspor di Polda Jateng?
Saya bermaksud untuk menikah dengan calon suami saya yang berkewarganegaraan Swiss, sehingga saya harus mengajukan izin tinggal sementara di negara Swiss, yakni pengajuan visa D. Karena itu, Kepolisian yang berhak untuk mengeluarkan surat ini adalah setingkat Polda. 
Kecuali jika anda ingin melamar kerja, anda bisa menggunakan SKCK yang dikeluarkan oleh Polres. Keterangan selengkapnya anda bisa buka di www.skck.polri.go.id



Saya sendiri di dalam KTP masih beralamat di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang saat ini berdomisili di Jakarta. Karena itu, mau tak mau saya harus tetap membuat SKCK di Semarang, dan tidak bisa dilakukan di Polda Metro Jaya, DKI Jakarta.



Nah begini cerita saya saat mencari SKCK ke Jawa Tengah. 



Karena saat ini saya tinggal di Jakarta, untuk irit ongkos saya berangkat dari Jakarta, menggunakan Kereta Tawang Jaya dari Stasiun Pasar Senen ke Stasiun Semarang Poncol, ambil yang malam, pukul 23.00. Harga tiket tanggal 10 April itu sekitar Rp 120 ribu. Ada nilai positifnya jika naik kereta malam. Yakni saya bisa tidur semalaman dan paginya bisa bersiap-siap di stasiun seperti cuci muka, dandan, dan bisa langsung bersiap untuk  pergi ngurus SKCK.



Sesampainya di stasiun dan sarapan di Roti O, saya bersiap di sana (cuci muka, gosok gigi, kumur pake listerine, dandan). Setelah itu saya memesan kendaraan Gocar untuk mengantar saya ke Polda. Hanya Rp 10 ribu untuk sampai ke Polda yang letaknya nggak begitu jauh dari Simpang Lima. Tapi... saya agak kecewa ya ketika sampai di Polda, saya baru dikasih tahu kalau Kantornya pindah di belakang Polsek Gajah Mungkur (Semarang atas), sehingga kali ini saya harus mengeluarkan Rp 5 rb lagi untuk naik Gojek. Ini karena gedung Polda Jawa Tengah abis kena musibah kebakaran sehingga masih renovasi.






Tampak depan Polsek Gajah Mungkur, Semarang. Photo by me. Copyright reserved.



Nah Polsek Gajah Mungkur ini letaknya di sebelah Akademi Kepolisian (Akpol Semarang, yakni di Jalan Sultan Agung 103 Semarang. Saya kemudian masuk di bagian Layanan SKCK, di sana saya menemui petugas untuk mengatakan maksud dan tujuan pembuatan SKCK. Di sini pasti ditanya, pernah buat di Polres? Buktinya mana? Nah, karena saya sudah pernah bikin SKCK di Polres, ini memudahkan saya. Karena saya telah memiliki kertas rumus sidik jari, sehingga proses menjadi singkat. 
 
Petunjuk kantor pembuatan SKCK, tepatnya di belakang Polsek Gajah Mungkur



Setelah itu, saya diminta untuk mengisi formulir yang diisikan berdasarkan dokumen-dokumen yang saya bawa. Oh ya, ini dokumen yang perlu anda bawa saat pembuatan SKCK



1.  KTP dan fotokopinya 1 lembar
2. Paspor dan fotokopinya 1 lembar
3. Kartu Keluarga dan fotokopinya 1 lembar
4. Akta kelahiran dan fotokopinya 1 lembar
5. Ijazah terakhir dan fotokopinya 1 lembar
6. Pass foto ukuran 4*6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
7. Rumus sidik jari (kalau belum pernah buat SKCK, harus bikin skck dulu di polres, karena rumus sidik jari alias fingerprint formula ini berlaku seumur hidup).



Nah setelah berkas-berkas asli diperiksa, saya diminta untuk mengumpulkan jadi satu berkas fotokopi nomor 1-5 dan pass foto. Sedangkan rumus sidik jari ini hanya ditunjukkan dan dipakai untuk isi berkas formulir pengajuan SKCK. 



Usai formulir diisi, formulir itu kemudian diklip jadi satu bareng sama berkas fotokopi dan foto, dan diberikan ke petugas. Di sana ditanya tujuannya ke mana, saya bilang ke Swiss, dan petugad mengetik, setelah itu dia akan print sampel dlu sebelum diprint aslinya. Saya diminta untuk meneliti sampel tersebut apa sesuai dengan keadaannya, seperti nama, tanggal lahir, rumus sidik jari, pernah tidak berbuat kriminal, dll. Jika terdapat kesalahan, saya menulis koreksi di kertas print sementara itu dan mengembalikan kembali ke petugas untuk dikoreksi. Setelah sesuai, petugas kemudian mengeprint surat tsb dan meminta tanda tangan dari Direktur Intelkam Polda Jateng, yakni Komisaris Polisi Billy Hildiario. 



Setelah selesai, saya diminta untuk memfotokopi untuk membuat legalisir sekalian. Kan sayang ya, jauh2 ke Semarang tapi ga bikin legalisir, which is  siapa tau perlu. Setelah difotokopi 5 lembar, saya kembalikan berkas asli dan fotokopian itu ke petugas untuk dilegalisir. Dan... Voalaaa SKCK Visa sata pun jadi. Siap dibawa ke Kemenkumham dan Kemenlu untuk dilegalisir...



Saya kemudian membayar biaya pembuatan SKCK tersebut sebesar Rp 30 ribu, ini biaya resmi ya teman-teman, nggak ada ceritanya pungli segala. And then.. I am gonna say thanks to Bapak Merdisyam selaku Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, karena sebelum saya ke Semarang, saya menelepon beliau untuk berkonsultasi mengenai hal ini, yang ternyata tak sesulit yang dibayangkan. 



Nah, karena prosesnya nggak serumit itu, bagi yang pengen langsung balik ke Jakarta, saya sarankan untuk langsung pesan tiket pulang kereta Tawang Jaya yang jam 13.00 WIB, karena dijamin, kalau berkas lengkap, pembuatan SKCK ini ga lebih dari 30 menit (kecuali kalau udah ada yang pernah berbuat kriminal, ga tau yaa brp lama prosesnya).



Saya soalnya nyesel pas mau pesen tiket ternyata udah nggak bisa, dan akhirnya saya ambil tiket pulang yang tanggal 12 April dini hari, dari Stasiun Tawang ke Jakarta Pasar Senen jam 01.42 WIB. Bagusnya sih bisa tidur selama perjalananan, dan sampai jam 9.30 WIB. 40 menit lebih lambat dari estimasi. Melelahkan memang, tapi perjuangan ini worth it guysss!! Good luck.. :)



Selanjutnya, SKCK ini nantinya akan saya bawa ke Kementerian Hukum dan HAM bersama berkas yang lain. Nanti berdasarkan pengalaman, next akan saya share ya bagaimana prosesnya :).

10 comments:

  1. Nggak pakai surat pengantar dari RT dan kelurahan?

    ReplyDelete
  2. Replies
    1. waktu saya ke polda semarang, ga perlu pakai. Info lanjut bisa buka di web www.skck.polri.go.id

      Delete
  3. Mantab sob, ilmunya mengenai cara membuat skck sangat bermanfaat kalau bisa terus di update informasinya sob. Biar orang-orang yang belum pernah bikin skck jadi paham prosedur pembuatannya

    ReplyDelete
  4. Thank you sangat membantu infonya mba terimakasihvbnyak ya

    ReplyDelete
  5. Untuk tanda tangan dari skck polda ini perlu spesimen juga kah? dan rumus sidik jari itu buktinya kita membawa skck polres ya? terima kasih banyak buat infonya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perlu spesimen untuk berkas legalisasi di Kemenkumham. --next baca blog saya tentang legalisasi di Kemenkumham, smoga membantu. Sidik jari dari polres. Sudah tertulis di blog.

      Delete
  6. Aq tinggal beda domisili juga sama KTP. Aq tinggal di Tangerang Selatan. KTP q alamat Jogja. Itu tetep harus buat di Polda Jogja ya mba? Atau bisa di Polda Tangsel aja?

    ReplyDelete
  7. Itu semisal skck mati apa harus diperbarui ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo, enggak… skck masa berlakunya satu tahun. Itu sebagai salah satu syarat pengajuan aja (misal pengajuan visa, lamaran kerja, dll). Kalau berkasnya sudah masuk dan kepentingan pengajuannya sudah selesai, ga perlu diperbaharui lg. Baru kalau mau pengajuan lagi yang membutuhkan skck, bs bikin skck lagi..

      Delete

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Seputar Kawin Campur - Mohon Untuk Tidak Mengirim Email

  Pesan ini benar-benar ingin sekali saya sampaikan kepada para pembaca blog, terutama untuk yang sedang dalam proses mengurus dokumen perni...